KPHL Wadah Penyuluh Kehutanan Atasi Masalah Hutan di Lutra

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Mungkin belum banyak yang mengetahui di mana para Penyuluh Kehutanan (PK) mengasah nalar dan menumpahkan ide dalam mengatasi berbagai persoalan kehutanan yang ada di suatu daerah, laiknya penyuluh pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).

Salah seorang Penyuluh Kehutanan Luwu Utara, Hasim, mencoba memberikan pencerahan dan memperkenalkan sebuah lembaga bernama Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit IX Rongkong UPT Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Selasa (2/4/2019) kemarin.


“Saya akan memperkenalkan wadah bagi kami untuk mengasah pikir bersama teman-teman sesama penyuluh kehutanan dengan harapan bisa menjadi elemen atau komponen kolaborasi pembangunan, khususnya di wilayah kerja kami, Kabupaten Luwu Utara,” kata Hasim.

Mantan Penyuluh Pertanian dan Kehutanan Desa Dandang Kecamatan Sabbang ini mengungkapkan bahwa KPHL mempunyai logo yang menyerupai daun bersusun. “Kalau kita menemukan logo seperti daun bersusun, maka itu adalah Logo KPH,” kata Hasim.

Hasim menyebutkan, KPHL Rongkong ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 665/MENLHK/SETJEN/PLA.0/11/2017 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Sulawesi Selatan dengan wilayah pengelolaan seluas 457.738 hektar, terdiri dari Hutan Lindung 354.957 hektar (77,54%), Hutan Produksi Terbatas 94.886 hektar (20,73 %) dan Hutan Produksi7.895 hektar (1.73%).

Namun, kata Hasim, setelah dilakukan penyesuaian dengan perkembangan tata batas kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Selatan sampai 2016 Skala 1:250.000 (Lampiran Keputusan MENLHK Nomor SK.2414/MENLHK/PKTL/KUH/PLA.2/11/2017 Tanggal 27 April 2017, maka luas wilayah KPHL Unit IX Rongkong menjadi 419.156 hektar yang terdiri dari hutan lindung 332.427,84 ha, hutan produksi terbatas 81.718,10 ha dan hutan produksi 5.009,59 hektar.

“Jadi, pembentukan KPHL Unit IX Rongkong adalah untuk mengatasi permasalahan hutan secara umum, antara lain perambahan dan penguasaan lahan hutan menjadi areal perkebunan, areal pertanian dan permukiman, serta ilegal logging dan permasalahan batas kawasan,” ujar Hasim.

Untuk itu, lanjut Hasim, diperlukan lembaga yang mengelola hutan di tingkat tapak yang fokus dan intensif, yaitu Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Nah, KPH ini diharapkan mampu menjadi garis depan dalam menjembatani terwujudnya harmonisasi di sektorkehutanan.

Masih kata Hasim, pengelolaan hutan KPHL Unit IX Rongkong membutuhkan kearifan dan dukungan semua pihak karena di dalamnya terdapat dua Gunung Kambuno dan Gunung Baliase yang merupakan sumber mata air yang mengalirkan sembilan sungai besar sebagai denyut nadi kehidupan ekologi di tiga provinsi.

“KPHL Unit IX Rongkong juga terdapat ekosistem mangrove di pesisir pantai dan hujan tropis yang mempunyai tutupan lahan sangat tinggi dan didominasi flora dan fauna di dalamnya, termasuk flora dan fauna yang dilindungi,” jelasnya.

“Di samping itu, masyarakat juga yang masih sangat menjunjung tinggi nilai adat dan kearifan lokal setempat dan senantiasa selalu menjaga dan melestarikan hutan,” pungkasnya.

Visi KPHL Unit IX Rongkong yaitu “Menjadi Payung Pelestarian Sumber Daya Hutan untuk Kesejahteraan Masyarakat Sekitar Kawasan”.

Misi KPHL adalah: (1) Memantapkan wilayah pengelolaan disertai tata kelola yang inovatif; (2) Membangun kelembagaan yang andal bersama masyarakat.

(3) Meningkatkan daya dukung DAS melalui pengamanan, rehabilitasi, konservasi dan penyelamatan plasma nutfah endemic; (4) Mengembangkan skema pemberdayaan dan peluang investasi sebagi pusat pertumbuhan ekonomi hijau; dan (5) Bersinergi dengan para pihak dan menyiapkan data SDH yang aktual dan akurat. (LH)

Comment