Plagiat dan Pungli dalam Kenaikan Pangkat Guru

Oleh : Muhammad Ramli Rahim
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia

Prilaku tak terpuji yang selama ini menjadi rahasia umum dibanyak daerah akhirnya terkuak di Sulsel. Bekerja sama dengan pihak Disdikbud Provinsi Sulsel, Polres Gowa berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang oknum guru di Kabupaten Gowa, pada Rabu (10/4/2019) lalu.


Mereka adalah AJ (32) guru PNS dan HSW (37) guru honorer, dimana keduanya mengajar di salah satu SMK yang berbeda di Kabupaten Gowa.

Hasil ungkap tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga bersama Kepala Disdikbud Prov. Sulsel Irman Yasin Limpo didampingi Ketua Umum IKatan Guru Indonesia (IGI) Pusat Muhammad Ramli Rahim dan Sekretaris PGRI Gowa Imanuddin saat menggelar press conference di pelataran kantor Polres Gowa, Rabu (15/5/2019) sore.

Menurut Kapolres Gowa Shinto Silitonga, Polres Gowa bekerja sama dengan pihak Disdikbud Provinsi Sulsel berhasil melakukan OTT terhadap dua oknum guru. Keduanya diduga melakukan tindakan mencari uang dengan membuka jasa membuat PTK (Penelitian Tindakan Kelas) dan PKG (Penelitian Kinerja Guru) sebagai syarat kenaikan pangkat bagi guru, sesuai dengan Permendiknas tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

OTT ini berawal dari adanya laporan salah seorang guru berinisial WS yang ditawarkan untuk menggunakan jasa pembuatan PTK dan PKG kedua oknum guru tersebut.

WS merasa keberatan dengan permintaan dana yang diajukan kedua oknum tersebut untuk memperoleh PTK dan PKG, sehingga ia melaporkan adanya sindikasi terkait modus tersebut ke Disdikbud Provinsi Sulsel yang kemudian bekerja sama dengan Polres Gowa.

Kedua oknum guru ini diketahui sudah beberapa kali melakukan pemberian jasa pembuatan PTK dan PKG kepada sejumlah guru yang ingin naik pangkat, dengan mengutip dana sebanyak Rp. 2.000.000 per guru.

“Keduanya mengaku telah menerima orderan jasa dari beberapa guru. Mirisnya lagi, pembuatan PTK tersebut bahkan dilakukan dengan cara memplagiatkan milik orang lain, melalui internet dengan memodifikasi karya tulis seseorang seolah-olah hasil ciptaannya.

Sejumlah barang bukti pun kini telah diamankan dari OTT ini, diantaranya karya tulis hasil plagiat dan karya tulis asli, 1 unit laptop, 1 unit HP, 1 unit printer, serta beberapa dokumen PTK dan PKG sebagai produk kedua oknum guru tersebut.

Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak lanjutan yang terkait dengan sindikasi dua oknum guru ini, baik dari dalam sekolah maupun yang berada di tingkat atas, yang akan dilakukan penyelidikan lanjutan berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan juga dilapis dengan UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sementara itu, Kadisdik Prov Sulsel mengatakan bahwa pinaknya akan melakukan investigasi internal berdasarkan hasil temuan dari Polres Gowa.

Adapun mekanisme kenaikan pangkat guru ini diketahui selain diperlukan syarat kepegawaian, sang guru juga diwajibkan membuat Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang kemudian dilakukan verifikasi oleh Tim Penilai kenaikan pangkat berdasarkan syarat tersebut.

Dalam waktu yang sama, saya mencoba menarik informasi dari berbagai daerah dan memang betul, kawan-kawan IGI dari berbagai daerah menyampaikan kejadian-kejadian di daerah mereka masing-masing.

Bahkan ada yang setelah pelatihan di IGI sudah mampu membuat sendiri PTK bahkan bisa membuat buku sendiri masih juga ditolak oleh tim penilai dan akhirnya ada kawan guru lainnya yang menyampaikan informasi bahwa jika ingin lancar, mintalah si A bikinkan maka yakin saja sang penilai akan langsung menerimanya karena sudah ada kode khusus di dalamnya.

Jika di Gowa ditarik Rp.2.000.000,- maka di kota Makassar ternyata lebih mahal, mayoritas para guru yang ingin lancar, harus menyetor Rp.6.000.000,-

Jadi wajarlah banyak guru yang ogah-ogahan ikut pelatihan karena mereka tak butuh pintar atau tak butuh bisa membuat sendiri untuk bisa naik pangkat, bahkan yang bikin sendiri akan mengalami kesulitan karena prilaku sebagian penilai yang tidak bertanggungjawab.

Alhamdulillah, Disdik Sulsel bergerak cepat, setelah OTT oleh Kapolres Gowa, disdik langsung membuat surat edaran tentang larangan plagiarisme dan pungli dalam proses pembuatan PTK.

Namun demikian, yang harus diapreseasi adalah keberanian WS melaporkan sesuatu yang selama ini ditutup-tutupi dalam dunia pendidikan kita. Kita berharap makin banyak WS-WS yang lain agar dunia pendidikan kita makin baik dan bebas dari praktek yang merusak mentalitas pelaku pendidikan.

Makassar, 16 Mei 2019

Comment