Sidang Pledoi Sewa Gedung PWI, PH Mentahkan Seluruh Dalil JPU

Penasihat Hukum Zulkifli Gani Otto, Faisal Silenang memberikan keterangan pers

Penasihat Hukum Zulkifli Gani Otto, Faisal Silenang memberikan keterangan pers

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Sidang mendengarkan jawaban (pledoi) terdakwa atas dugaan tindak pidana penyewaan gedung PWI Sulsel mengungkap sejumlah fakta. Penasihat Hukum (PH) terdakwa membantah seluruh dalil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Objek perkara yakni penyewaan fasilitas gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dianggap sah dan tak ada yang dilanggar.


Ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 371/III/1997 tentang Penyerahan Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah dan Bangunan Milik Pemprov Sulsel pada kepada PWI tertanggal 31 Maret 1997.

SK ini termasuk memberikan hak pemanfataan gedung utama yakni ruangan di lantai satu (press club) dan di lantai dua yakni Aula Pertemuan. Kedua fasilitas ini diberikan hak untuk dikelola termasuk dikomersilkan sepanjang untuk kepentingan organisasi PWI.

Bahkan, soal penyewaan gedung PWI ini sudah dilakukan jauh sebelumnya. Penyewaan dan pemanfaatan itu antara lain sebagai sarana olahraga biliar, cafe, dan tempat makan dan minum. Termasuk gedung wisma yang menjadi warisan pengurus PWI sebelumnya.

Bahkan, sudah ada putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam sengketa perdata tentang pengalihan hak gedung PWI, gedung wisma, dan masjid PWI. Ini tertuang dalam salinan putusan Nomor 1391/Sal.Kep/2018 tertanggal 29 Agustus 2018.

Dalam putusannya menyebutkan, sah dan mengikat secara hukum SK Gubernur Sulsel No. 284a/VIII/68 tertanggal 4 Agustus 1968 tentang Pengalihan Hak Pakai terhadap gedung PWI Sulsel. Kedua, gedung wisma dan Masjid PWI adalah hak milik PWI.

Terdakwa, Zulkifli Gani Otto juga mengatakan, dalam pembelaannya, penyewaan gedung PWI tidak pernah dipersoalkan Pemprov selama ini. Termasuk saat gubernur Sulsel dijabat Syahrul Yasin Limpo yang memunculkan istilah hak pinjam pakai.

Itu pun dalam persidangan terungkap, SK Gubernur Sulsel bernomor 1344/V/2015 tertanggal 21 Mei 2015 yang ditandatangani Syahrul Yasin Limpo hanya menjelaskan tentang kewajiban perpanjangan hak pinjam pakai setiap dua tahun sekali. Ini bersifar penyampaian berdasarkan Permedagri Nomor 17 tahun 2007.

Berdasarkan Permendagri ini, Pemprov menyampaikan bahwa fasilitas Tanah dan Bangunan yang selama ini diserahkan/ditempati untuk dimanfaatkan dan digunakan pengurus PWI Sulsel berdasar SK Gubernur Sulsel Nomor 371/III/1997 yang diproses DPRD Sulsel terhitung mulai tanggal 21 Mei 2015 akan diperpanjang setiap dua tahun.

Penasihat Hukum Zulkifli Gani Ottoh, Faisal Silenang menegaskan, sama sekali tak terlihat fakta yang menyebutkan kliennya bisa terseret pidana dalam kasus ini. Bahkan, kata dia, akan sangat aneh bagi JPU karena mengikutkan dakwaan subsider, sementara pada dakwaan primer saja, tidak terbukti.

“Kalau ada dakwaan subsider, maka jika, dakwaan primer tidak terbukti, maka tidak perlu dibuktikan dakwaan subsider.

“Itu didakwaan primer tidak terbukti. Tapi uraiannya sama didakwaan subsider. Apabila unsur melawan hukum dalam dakwaan primer tidak terbukti, maka tidak perlu dibuktikan unsur menyalahgunakan wewenang,” tambahnya.

Dengan demikian, dia meminta, majelis hakim menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana baik dalam dakwaan primer maupun subsider. “Kami minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, dan memulihkan hak-hak terdakwa,” tegas Faisal.

Sementara itu JPU, Rachmat menolak memberikan keterangan terkait jawaban terdakwa. Dia meminta waktu selama satu minggu untuk menjawabnya dalam sidang replik. “Kami akan menjawab secara tertulis. Kami minta waktu satu minggu. Kamis depan akan kami jawab,” akunya.

Ketua Majelis Hakim, Widiarso sebenarnya meminta agar jawaban sidang ini dipercepat, tapi JPU tetap ngotot minta waktu satu minggu.

“Kalau bisa Selasa, karena lebih cepat lebih baik. Tetapi, JPU meminta satu minggu,” sebutnya. (*)

Comment