Legislator Penajam Paser Utara Pelajari Perda Anak Yatim di DPRD Makassar

Legislator Penajam Paser Utara Pelajari Perda Anak Yatim di DPRD Makassar

Legislator Penajam Paser Utara Pelajari Perda Anak Yatim di DPRD Makassar

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Sekretariat DPRD Kota Makassar menerima kunjungan Unsur Pimpinan dan Pansus DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kunjungan kerja untuk melakukan sharing informasi berkaitan Ranperda Tarif angkut BBM dan Ranperda Perlindungan Anak Yatim dan Anak Yatim Piatu. Pertemuan dilaksanakan di ruang Penerimaan Tamu Subbagian Protokol Sekretariat DPRD Kota Makassar, Selasa (23/7/2019).


Pimpinan dan Pansus ini diterima Kepala Subbagian Humas Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muhammad Akbar Rasyid ST. Sementara itu, kunjungan ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Syahruddin M. Noor.

Syahruddin mengungkapkan, kunjungan kerja ke kantor DPRD Kota Makassar untuk mengkoordinasikan dan sharing informasi mengenai penanganan dan perlindungan Anak Yatim dalam bentuk peraturan daerah oleh pemerintah daerah setempat.

Terkait Ranperda tersebut, Kasubag Humas Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muhammad Akbar Rasyid, ST, menyebutkan bahwa Kota Makassar telah memiliki Perda masalah anak yatim dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen Di Kota Makassar.

“Sekaitan dengan Ranperda anak yatim dan anak yatim piatu, Kota Makassar telah memiliki Perda Anak Jalanan Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen Di Kota Makassar. Karena sebagian besar anak jalanan yang ada di Kota Makassar adalah Anak yatim dan yatim piatu.” Jelas Kk’ Ocha sapaan akrab Kasubag Humas DPRD Kota Makassar.

Lebih lanjut, kk’ Ocha memperjelas dengan memberikan referensi terkait hal tersebut dalam website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) Kota Makassar yang dapat di download: https://jdih.makassar.go.id/wp-content/uploads/2017/09/Perda_Makassar_2_2008.pdf

Comment