Komisi C DPRD Makassar Rapat Dengar Pendapat dengan Pengelola Pasar Segar

Komisi C DPRD Makassar Rapat Dengar Pendapat dengan Pengelola Pasar Segar

Komisi C DPRD Makassar Rapat Dengar Pendapat dengan Pengelola Pasar Segar

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Komisi C DPRD kota Makassar menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengelola Pasar Segar, Jumat (26/7/2019). Hal ini dilakukan pasca sidak di kompleks Pasar Segar mengenai komersialisasi fasum.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Sangkala Sandiko mengapresiasi pengelola Pasar Segar yang akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kota menyangkut izin penggunaan fasum – fasos.


Pengelola Pasar Segar, Asindo, Dinas Perumahan, Dinas PTSP, DTRB dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar bertemu dalam RDP,

“Kami mengapresiasi itikat baik pengelola Pasar Segar yang mengurus semua izin penggunaan fasum fasos selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan komersial,” ujar Sangkala.

Kata dia, apa yang dilakukan pengelola Pasar Segar patut menjadi contoh bagi investor lain agar patuh pada mekanisme dan aturan pemerintah.

“Kami mendukung semua investor untuk beriivestasi di Makassar. Tetapi harus taat aturan yang ada. Kami berharap niat baik dari pengelola Pasar Segar contoh investor lain,” paparnya

Sementara itu, pengelola Pasar Segar, Agus menyampaikan terima kasih kepada anggota Komisi C DPRD Makassar yang memberikan ruang mengurus izin pengelolaan fasum-fasos.

“Kami patuh pada aturan yang berlaku. Kami sudah melakukan koordinasi dan permohonan secepatnya setelah RDP minggu lalu ke Pj Walikota Makassar, selanjutnya akan diteruskan ke dinas terkait,” ujarnya. (*)

Comment