Bupati Bantaeng Ajak MUI Sosialisasikan Pentingnya UU Produk Halal

Bupati Bantaeng Ajak MUI Sosialisasikan Pentingnya UU Produk Halal

Bupati Bantaeng Ajak MUI Sosialisasikan Pentingnya UU Produk Halal

BANTAENG, BERITA-SULSEL.COM — Undang-undang nomot 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal segera diberlakukan pada Oktober 2019. Regulasi ini diberlakukan untuk menjamin produk yang dikonsumsi masyarakat adalah produk yang halal.

Regulasi ini mulai disosialisasikan di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Selasa, 13 Agustus 2019. Kabupaten Bantaeng menjadi daerah pertama yang melakukan sosialisasi ini.


Perwakilan Majelis Ulama Indonesia, Anwar Tabrani menyampaikan hal itu pada kegiatan Akselerasi Regulasi dan Implementasi Produk Halal Berlandaskan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala KUA Gantarangkeke ini menyebut, pihaknya mendorong Pemkab Bantaeng untuk mensosialisasikan aturan tersebut karena merupakan roh untuk melindungi manusia dari produk tidak halal.

“Ini bagian dari upaya melindungi kita semua dari produk tidak halal, mulai sandang atau pakaian dan terutama pangan.,” jelas dia.

Ditambahkan bahwa Rumah Potong Hewan (RPH) juga mendapat perhatian dengan hadirnya UU itu. Takalar kata dia sedang berproses menuju sertifikasi halal.

“Rumah Potong Hewan di Takalar sudah proses sertifikasi halal dan diserahkan pengelolaannya ke MUI”, jelasnya.

Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin yang membuka sosialisasi itu mengimbau agar sosialisasi regulasi ini dapat terus dilakukan hingga tersampaikan ke masyarakat.

“Mensosialisasikan sesuatu yang menjadi kewajiban bagi masyarakat punya seni tersendiri. Sehingga efektifitas dan efesiensi sosialisasi Undang-undang ini dapat kita capai,” tutur dia.

Dia menyebut, masyarakat kadang lupa jika produk halal bukan sekedar dengan melihat labelnya saja. Tak kalah pentingnya bagaimana prosesnya dilakukan hingga menghasilkan produk yang diyakini halal.

“Terkadang kita hanya lihat dari label produk, kemudian kita mengklaimnya sudah halal sepenuhnya. Lebih jauh menurut Saya, bagaimana processing menghasilkan produk halal,” ujarnya.

Dirinya membeberkan kapan masyarakat akan sadar akan sesuatu menjadi penting ketika menemui persoalan. Untuk itu sosialisasi tersebut seharusnya disentuh melalui pendekatan higienis kesehatan disamping regulatif.

Lebih lanjut Ilham Azikin berharap kedepan dapat dilakukan pelatihan untuk melahirkan para penjagal yang sesuai syariah.

Momen Idul Qurban 1440 H tahun ini bisa membuat sebagian masyarakat kewalahan mendapatkan penjagal, sementara banyak hewan kurban yang antri untuk disembelih.(*)

Comment