Jabatan Muh Ansar Sebagai Sekkot Makassar Terancam Dianulir 

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Jabatan Sekretaris Daerah Kota Makassar dijabat Muh Ansar terancam dianulir. Hal itu menyusul sanksi yang didapatkan Muh Ansar sebagai aparatur sipil negara atau ASN terkait kasus persengkongkolan pemenang terder proyek Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.

Dimana kasus tersebut mencuat saat Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU menelusuri adanya dugaan tersebut. Ironisnya meski sanksi yang dikeluarkan oleh mantan Walikota Makassar Danny Pomanto, Muh Ansar yang saat itu menjabat Kadia PU Makassar mendapat promosi jabatan sebagai Sekkot berdasarkan hasil lelang jabatan.


Diketahui majelis KPPU memutuskan menghukum enam kontraktor tersebut berdasarkan Perkara Nomor 19/KPPU-i/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU memutuskan M Ansar selaku Kadis PU Makassar serta Pokja ULP/Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PU Makassar Tahun Anggaran 2014 beserta enam kontraktor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Karena itu, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Walikota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan untuk memberi sanksi administratif kepada Ansar dan Pokja ULP/Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PU.

Adapun enam kontraktor yang dinilai melanggar adalah PT Timur Utama Sakti, PT Tompo Dalle, PT Citratama Timurindo, PT Win Wahana Cipta Marga, PT Mulia Trans Marga, dan PT Gangking Raya.

PT Timur Utama Sakti didenda sebesar Rp 1.472.514.000, PT Tompo Dalle harus membayar denda sebesar Rp 1.099.812.000, PT Citratama Timurindo membayar denda sebesar Rp 426.602.000, PT Win Wahana Cipta Marga wajib membayar denda sebesar Rp 1.208.483.000, PT Mulia Trans Marga membayar denda sebesar Rp 212.746.000, dan PT Gangking Raya didenda sebesar Rp 540.562.000. Mereka harus membayar denda tersebut yang disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah.

Saat dikonfirmasi, Sekkot Makassar Muh Ansar mengaku sudah menerima sanksi ringan di tahun 2016 lalu. Termasuk para kontraktor sudah melunasi denda berdasarkan rekomendasi KPPU tersebut.

“Jadi rekomendasi itu tidak menghalangi kontraktor itu mengikuti tender lagi. Apalagi sudah mengindahkan rekomendasi tersebut. Kalau saya sendiri sanksinya diberikan oleh pak Danny (mantan Walikota Makassar),”tegas Muh Ansar.

Sementara itu, Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb mengaku kaget baru mengetahui sanksi yang didapatkan oleh Sekkot Makassar. Soal rekomendasi KPPU tersebut, Iqbal Suhaeb akan mempelajari apa-apa saja putusan majelis KPPU perihal kasus tersebut.

Diketahui, ketentuan Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang aparatus sipil negara (ASN) dan PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS), bagi ASN yang mendapatkan sanksi ringan, sedang dan berat maka secara otomatis tidak bisa mengikuti lelang, penundaan kenaikan pangkat/golongan dll.

Comment