Setiap Kelurahan di Gowa akan Punya Pangkalan Pertamina

Andi Sura Suaib

GOWA,  BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri) Gowa saat ini tengah menggodok Peraturan Bupati (Perbup) terkait program Pertamina satu pangkalan satu kelurahan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Gowa, Andi Sura Suaib. Menurutnya digodoknya Perbup ini adalah salah satu upaya untuk membantu masyarakat terkait kebutuhan gas elpiji 3 kg.


Ia mengatakan, Perbub ini nantinya akan mengatur untuk harga eceran tertinggi. Sebab, harga gas elpiji 3 kg di wilayah dataran rendah dan dataran itu tidak mungkin disamakan harganya.

“Kalau Perbupnya jadi, insya Allah mudah-mudah-mudahan pihak Pertamina sudah mau membuka kesempatan satu pangkalan satu kelurahan. Saya rasa jika ini jadi, maka akan membantu masyarakat kalau ini sudah diwujudkan,” katanya saat dikonfirmasi Rabu, 18 September 2019.

Andi Sura mengaku jika program satu pangkalan satu kelurahan ini memang sangat dibutuhkan. Terutama dalam mengantisipasi masalah kelangkaan gas elpiji 3 kg di Gowa.

Ia mengatakan, pihak Pertamina selama ini hanya memberi kewenangan kepada agen dan pangkalan untuk menjual. Sebab kewenangan pangkalan memang milik Pertamina.

Akibatnya, beberapa masyarakat yang sering membeli dipengecer tiba-tiba tidak menjual. Inilah yang dianggap langka.

“Klaimnya Pertamina tidak ada pengurangan kuota gas elpiji 3 kg. Hanya saja jika pangkalannya jauh, masyarakat sudah anggap kalau gas ini langka,” katanya lagi.

Andi Sura melanjutkan, hal lain yang membuat masyarakat masih merasakan adanya kelangkaan gas elpiji 3 kg yakni

adanya penggunaan yang tidak tepat sasaran.

“Misalnya, sekarang kuota gas elpiji 3 kg untuk petani kan belum ada. Yang ada itu baru kuota untuk rumah tangga. Kita ketahui sekarang banyak petani yang menggunakan gas elpiji 3 kg untuk pompa. Hal ini akan mengurangi kuota untuk kebutuhan rumah tangga,” lanjutnya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya telah memasang pamflet disetiap agen atau pangkalan yang isinya melarang memberikan gas elpiji 3 kg kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan.

Misalnya, pengusaha loandry tidak bisa, warung makan menengah keatas tidak bisa. Serta PNS diharapkan menggunakan gas lima sampai 15 kg. (an).

Comment