Polda Sulsel Tetapkan Istri Wabup Bone Tersangka Korupsi

Polda Sulsel Tetapkan Istri Wabup Bone Tersangka Korupsi

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Ditreskrimsus Polda Sulsel melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP PAUD dengan anggaran bersumber dari APBN TA. 2017 dan TA. 2018 untuk pengadaan buku bahan belajar pada Satuan PAUD di Kabupaten Bone, Senin (7/10/2019).

Hasilnya, polisi menetapkan istri Wakil Bupati Bone sebagai tersangka Erniati selaku Kepala Bidang Paud dan Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.


Sedangkan tiga orang juga tersangka antara lain Sulastri Kepala Sekai Paud Dinas Pendidikan Bone, Muh Ikhsan Staf Paud Dinas Pendidikan Bone dan Masdar Pengawas TK dinas Pendidikan Bone.

“Kasus ini ditangani oleh Unit Tipikor Polres Bone dengan dibantu oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Dengan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Hasil Audit BPKP sebesar Rp 4.916.305.000,”ujar Kabid Humas Polda Kombes Pol Dicky Sondani.

Menurutnya Erniati selaku kepala bidang paud dan dikmas tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.

Dimana bersangkutan juga bertindak selaku Ketua Tim Managemen Dak Non Fisik BOP PAUD Bone, yang bertugas untuk memverifikasi data dapodik sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD.

Sebagai TIM Monitoring, Evaluasi dan Supervisi ia juga telah menerima pembayaran honor sebesar kurang lebih Rp. 40.000.000,- pada tahun 2017 dan kurang lebih Rp. 40.000.000,- pada tahun 2018.

Kemudian khusus untuk tahun 2017 dirinya juga selaku PPTK pada Kegiatan Pengadaan Alat peraga/praktek dan Buku Siswa TK dengan metode pengadaan langsung, namun pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pepres tentang pengadaan barang dan jasa.

Kapolres Bone AKBP Kadarislam menambahkan bahwa terhadap tersangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU TPK Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yg telah diubah menjadi UU TPK Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Comment