Bea Cukai Bersama BBPOM Amankan Produk Ilegal Seharga Rp548 Juta

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Balai Besar POM Makassar dengam Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar berhasil mengamankan barang senilai 548 juta rupiah melalui barang bawaan penumpang.

Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai, Gusmiadirrahman mengatakan, produk obat dan makanan ilegal ini berasal dari luar negeri yang masuk melalui Kantor Pos dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Oktober hingga November 2019.


Selain itu, ada kiriman via kargo sebanyak 3 kali. Disini ditemukan obat TIE yang berbentuk Kapsul tanpa identitas dengan kode p. 15 dan P-30 sebanyak 6.183 butir dengan seharga Rp.331.320.000.

Kepala Badan Balai POM Sulsel, Abdul Rahim mengatakan, temuan obat TIE berbentuk Kapsul tanpa identitas dengan kode P-15 dan P-30 telah dilakukan pengujian di Laboratorium BBPOM di Makassar. Hasilnya positif mengandung sibutramin.

Sejak tanggal 14 Oktober 2010 lalu, BBPOM telah melakukan pembatalan izin edar dan penarikan seluruh obat jadi yang mengandung sibutramine dikarenakan aspek keamanan.

“Penggunaan sibutramine dalam jangka panjang yang dapat menyebabkan peningkatan risiko kejadian kadiovaskular pada pasien dengan riwayat penyakit kardiovaskular,” terangnya.

Selain itu telah diamankan juga produk di bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar yang merupakan bawaan penumpang yakni suplemen kesehatan TIE dengan merek Lemon Fit sebanyak 125 box seharga Rp.23.000.000.

Pangan TIE berupa roti Croissant 7 Days sebanyak 1.002 pcs seharga Rp. 20.040.000, Kosmetik TIE berupa : Kelly Cream sebanyak 5.508 pcs Rp 110,160,000 juga Nur Skin Care Cream sebanyak 800 pcs seharga Rp. 56.000.000.

Nur Skin Care Sabun sebanyak 142 pcs seharga Rp. 4.260,000 dan Queen Handbody Lotion sebanyak 20 pcs dengan harga Rp. 4.000.000. Secara keseluruhan bernilai kurang lebih Rp548 juta rupiah.

Comment