Hasanuddin Leo Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo mensosialisasikan Perda no 7 tahun 2015 tentang “Penyelenggaraan Bantuan Hukum” ke Warga, Jl Balam, Kelurahan Panmbungan, Kecamatan Mariso, Rabu (04/12/2019).

Hadir sebagai narasumber, Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar, Umar, SH, Kapolsek Mariso Ahmad Yulias ,S.Sos,SH,MH, Camat Mariso Harun Rani,SE,MM.


Dalam pemaparannya, Hasanuddin Leo menuturkan, tujuan dibuatnya Perda bantuan hukum adalah untuk menjadi penegak bagi masyarakat golongan menengah kebawah. Sehingga menciptakan kesetaraan hukum disemua kalangan masyarakat.

“Perda ini sebenarnya dibuat untuk melindungi masyarakat kurang mampu. Agar masyarakat tau ada aturan yang bisa menengahi permasalahan masyarakat kecil. Jadi ketika masyarakat merasa dirugikan ada aturan yang akan mengaturnya,” ungkapnya.

Lanjutnya, diharapkan dengan adanya perda bantuan hukum, masyarakat mendapat fasilitas pendampingan untuk menyelesaikan persoalan. Apakah pemerintah mendampingi secara hukum maupun mediasi.

“Kita ingin ada edukasi, khususnya masyarakat kalangan dibawah, gunanya untuk memberikan pendampingan. Dimana pemerintah bisa hadir untuk memberikan bantuan hukum ataupun dengan melakukan mediasi,” jelasnya. (*)

Comment