DPRD Makassar : Pemkot Wajib Tutup THM Publiq

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Publiq Dine and Wine, tempat hiburan malam yang berkedok kafe dan resto menjadi sorotan publik. THM tersebut diketahui tidak memilki ijin operasional, begitupun dengan ijin penjualan minuman beralkohol.

Anggota Komisi C Bidang Infrastruktur dan Pembangunan DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah mengatakan sudah kewajiban Pemerintah Kota Makassar, segera menindaklanjuti THM tersebut.


Menurutntya, dalam regulasi tidak boleh ada usaha yang beroperasi tanpa mengantongi ijin. Apalagi cafe tersebut beralih fungsi menjadi THM.

“Tidak boleh ada begitu. Kalau tidak ada ijinnya berarti selama ini dia ilegal. Harus dilakukan penutupan. Semoga Pemkot segera menindaki,” ucap Muchlis Misbah di Kantor DPRD Makassar, Selasa (10/12).

Diketahui, pada tahun 2017 lalu, pihak DPRD juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kafe dan resto itu lantaran surat izin usahanya tidak sesuai dengan peruntukan. Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik atas nama Wong Yong Chiang tersebut menyatakan bersedia melakukan penutupan jika melanjutkan usaha barnya.

“Memang harus ditutup kalau begitu. Sudah ada pernyataannya dan ternyata melakukan pelaanggaran lagi,” kata Sekretaris Fraksi Nurani Indonesia Bangkit ini.
Selanjutnya, pihak DPRD akan melakukan sidak kembali untuk memeriksa berkas-berkas perijinan Publiq Dine and Wine yang berlokasi di Jalan Arie Rate no 7. “Setelah teman-teman pulang dari kunjungan kerjanya, kita akan langsung turun sidak,” tutupnya.

Comment