MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Palopo mengamankan dua remaja yang terlibat dalam kasus pencurian hand phone (HP). Kedua pelaku berinisial FN Alias Kucing (18) dan NM Alias Aco (17). Mereka diamankan di Jalan Angrek, Kota Palopo, Rabu (25/12/19), sekira Pukul 20.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP, Ardy Yusuf mengatakan, pengkapan pelaku tersebut berdasarkan adanya laporan polisi nomor : LPB / 97 / XII / 2019/SEK WARU tanggal 25 Desember 2019 dengan korban Iyan, umur 44 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Dr Ratulangi, Kota Palopo.
Dari laporan tersebut tim Resmob Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jalan Anggrek Kota Palopo yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dari hasil penangkapan tersebut tim Resmob Polres Palopo berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit hand phone merek Samsung. Selanjutnya kedua pelaku di amankan di Polres Palopo dan diserahkan ke Polsek Waru untuk diproses hukum,” ujarnya. (*)
Comment