Korupsi PAUD, Polisi Kembali Panggil Saksi Keterlibatan Istri Wabup Bone

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Tiga tersangka korupsi dana PAUD, Sulastri, Iksan dan Masdar, telah berada dibalik jeruji besi setelah berkas ketiganya dinyatakan p21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Bone, Kamis (12/12/19) lalu.

Sementara untuk berkas istri Wakil Bupati, Erniati kini masih berada di meja kepolisian karena masih harus dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Ditemui saat menghadiri acara Apdesi Sulsel di Hotel Helios Bone, Ahad (29/12/19), Kapolres Bone, AKBP I Made Ary Pradana, mengatakan kalau untuk berkas istri Wabup, masih dibutuhkan keterangan saksi.

“Kita ada batas waktu, saksi itu harus kami panggil ulang kembali yang berkaitan dengan isi rujukan p19 itu, secepatnya karena ada batas waktu 30 hari” terang Made.

Menanggapi curhatan istri Masdar yang mengakui masih ada oknum Dinas Pendidikan ikut menikmati dana PAUD, Made mengatakan hal itu bukan dasar untuk melebarkan kasus ini karena kuasa hukum Masdar tidak membuat laporan resmi.

“Yang bersangkutan mau tidak, kalau mau sampaikan ke kami, kami buatkan verbalnya, jangan sampaikan media, kan ada pengacaranya” tambahnya.

Sementara itu, Kajari Bone, Ery Satriana yang ditemui di tempat sama menegaskan kembali bahwa ketiga tersangka yakni Sulastri, Iksan dan Masdar kini sudah berada dalam tahanan Lapas Watampone dan sedang menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipidkor Makassar.

“Sebenarnya kami ingin akhir bulan tapi pengadilan juga libur ya, nanti awal bulan lah kami limpahkan” kata Ery.

Seperti diberitakan sebelumnya ketiga tersangka korupsi dana PAUD ini diduga merugikan negara hampir Rp5 miliar, dan akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 milyar. (eka)

Comment