Karyawan SPBU Bili-Bili Gowa Tuntut Kenaikan Gaji Sesuai UMP

Karyawan SPBU Bili-Bili Gowa Tuntut Kenaikan Gaji Sesuai UMP

GOWA, BERITA-SULSEL.COM– Karyawan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Poros Malino tepatnya di Desa Bili-bili, Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa  mengancam akan melakukan mogok kerja.

Ancaman tersebut mereka sampaikan lantaran pihak SPBU Bili-bili belum memberikan gaji sesuai Upah Minimun Provinsi (UMP) yang berlaku. Padahal, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pada tahun 2019 lalu telah menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp3.103.800.


Penetapan nilai UMP tahun 2020 ini pun diikuti oleh Pemkab Gowa. Sebab, Dinas Ketenagakerjaan Gowa menyampaikan, Kabupaten Gowa belum memiliki Dewan Pengupahan.

“Jadi kita belum punya UMK sendiri, masih memakai UMP,” kata Kepala Seksi Pembinaan dan Kesejahteraan Pekerja dan Perlindungan Ketenagakerjaan, Ellys Nurdiana, Kamis, 16 Januari 2020.

Menurutnya, di Gowa sendiri memang ada beberapa perusahaan yang sudah menerapkan gaji sesuai UMP dan ada juga yang tidak. “Kalau sesuai dengan aturan seharusnya semua perusahaan harus membayar sesuai dengan UMP,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, dalam hal pengawasan bagi perusahaan yang tidak membayar seusai UMP, maka itu itu adalah tugas Pengawas Ketenagakerjaan yang sejak tahun 2017 lalu sudah ditarik ke Disnakertrans Provinsi Sulsel.

“Jadi kalau ada karyawan yang dibayar oleh perusahaan tidak sesuai UMP, bisa melaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan. Nanti ditindaklanjuti bahkan bisa mengeluarkan BAP,” jelasnya.

Adanya regulasi yang mengatur UMP tersebut, karyawan SPBU Bili-bili pun menuntut agar pemilik SPBU bisa mengikuti aturan yang berlaku. Jika tidak, mereka mengancam akan melakukan mogok kerja.

“Intinya kami menuntut gaji yang layak. Gaji yang sesuai dengan aturan yang ada,” kata salah seorang karyawan Abdul Rahman.

Ia mengaku, dirinya sudah lama bekerja sebagai karyawan di SPBU tersebut. Bahkan, dirinya merupakan salah satu karyawan pertama yang bekerja.

“Saya sudah tujuh tahun kerja disini. Tapi gaji saya dan karyawan lain di bawah UMP,” ujarnya.

Dirinya membeberkan, sejak awal bekerja ia menerima gaji sebesar Rp1,2 juta perbulan. Di tahun 2019 hingga tahun ini, ia menerima gaji sebesar Rp1,5 juta perbulan.

“Gaji kami pun kadang terlambat dibayar oleh pihak SPBU,” bebernya, Kamis, 16 Januari 2020.

“Kami sudah sering menuntut pihak SPBU agar menaikkan gaji sesuai UMP yang berlaku. Namun alasannya kinerja kami yang tidak bagus. Pertanyaan, bagaimana kinerja kami mau bagus kalau gaji kami jauh di bawah UMP,” keluhannya.

Mewakili karyawan lain, dirinya berharap agar pihak SBPU bisa dengan bijak menanggapi persoalan ini. Dan bisa menjalankan peraturan yang berlaku terkait pemberian gaji karyawan.

“Kami menunggu kebijakan dari pihak SPBU. Kalau memang gaji kami tidak dinaikkan sesuai UMP yang berlaku, maka terpaksa kami akan mogok kerja,” tegasnya.

Hal senada juga dikatakan Taufik, selaku karyawan operator di SPBU ia menuntut hal yang sama. Yaitu gaji mereka bisa disesuaikan dengan UMP.

“Kami sudah sepakat. Jika gaji kami tidak bisa disesuaikan dengan UMP yang berlaku, maka terpaksa kami mogok kerja bersama karyawan lain,” tegasnya.

Diketahui, jumlah karyawan yang ada di SPBU Bili-bili ini terdiri dari jumlah pengawas dua orang, bendahara dua orang, dan operator sebanyak 7 orang ditambah satu orang operator magang.

Terpisah, Manager SPBU Bili-bili Aulia yang dikonfirmasi, mengaku tidak tahu menahu persoalan ini. ” Kalau persoalan gaji saya tidak tahu. Langsung saja hubungi pemilik SPBU,” singkatnya.

Sementara itu Sr Supervisor Communication & Relations MOR VII Pertamina Sulsel Ahad mengatakan, pihaknya akan segera mengecek petugas Pertamina yang ada di lapangan.

“Saya coba konfirmasi dulu ke tim lapangan ya,” singkatnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis, 16 Januari 2020. (an).

Comment