MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulsel mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sulsel didesak melakukan penyelidikan dan audit penggunaan dana hibah yang mengatasnamakan KNPI Sulsel pada tahun 2019.
Hal ini disampaikan Sekretaris DPD I KNPI Sulsel, Andi Surahman Batara dihadapan wartawan di Makassar, Jumat (31/1/2020).
Desakan ini dilakukan terkait pemblokiran Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Noer Fajrieansyah.
Surahman mengatakan, SK Kepengurusan DPP KNPI Noer Fajriansyah yang terbit sejak 17 Januari 2019 telah diblokir oleh Kemenkumham setahun lalu, tanggal 21 Februari 2019.
“Melihat problem ini, kami mendesak pihak Kejati dan Polda Sulsel serta BPK untuk melakukan audit serta penyelidikan lebih lanjut terkait penggunaan dana hibah yang mengatasnamakan DPD KNPI Sulsel selama tahun 2019,” ujarnya.
Kata dia, penyaluran dan pengunaan dana hibah hanya bisa dikelola oleh lembaga atau organisasi masyarakat yang telah resmi terdaftar di Kemenkumham.
“Kami mendesak pihak berwenang agar melakukan penyelidikan. Sebab, penggunaan dana hibah itu jelas berpotensi merugikan keuangan negara sebab digunakan organisasi masyarakat yang ternyata telah di blokir SKnya oleh Kemenkumham,” pungkasnya.
Pihaknya juga menegaskan, mulai dari pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) 15 Februari 2019 sampai hari ini, DPD KNPI Sulsel dibawah kepemimpinan Andi Arham Basmin tidak pernah menggunakan anggaran yang bersal dari pemerintah.
“Sepeser pun tidak pernah menggunakan anggaran dari Pemprov. Kami KNPI Sulsel di bawah kepemimpinan Arham Basmin, dibantu atau tidak dibantu-pun kami terap jalan sebagai organisasi kepemudaan yang berkomitmen menjalankan organisasi serta ikut terlibat dalam perencanaan pembangunan daerah,” tutupnya.
Hal senada disampaikan Ketua Bidang Organisasi DPD KNPI Sulsel, Imran Yusuf. Kata dia, saat pihaknya telah melakukan koordinasi dengan semua organisasi yang berhimpun di KNPI soal pemblokiran SK Kemenkumham kepengurusan Noer Fajriansyah.
“Kami menyampaikan kepada semua pihak, dengan diblokirnya SK Kemenkumham kepengurusan Noer Fajriansyah, pemerintah pusat hingga daerah tidak lagi mencairkan dana hibah sebelum ada SK yang resmi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Sulsel, Andi Ifal Anwar SH MH menjelaskan, penyaluran dan pengunaan dana hibah hanya bisa dikelola oleh lembaga atau organisasi masyarakat yang telah resmi terdaftar di Kemenkumham.
“Sehingga, kami mendesak pihak berwenang agar melakukan penyelidikan dan audit. Sebab, penggunaan dana hibah itu jelas berpotensi merugikan keuangan negara. Digunakan oleh organisasi yang ternyata telah di blokir SKnya oleh Kemenkumham,” pungkasnya.
Video SK Kemenkumham Noer Fajriansyah
Comment