MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulsel menyampaikan pernyataan sikap terkait pemblokiran SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Noer Fajriansyah oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal ini disampaikan Sekretaris DPD KNPI Sulsel, Andi Surahman Batara yang didampingi Ketua Bidang Organisasi DPD KNPI Sulsel, Imran Yusuf serta Andi Ifal Anwar, Ketua Bidang Hukum dan HAM kepada wartawan di salah satu Warkop kompleks Topaz Raya, Jumat (31/1/2020).
DPD I KNPI Sulsel dibawah kepemimpinan Abdi Arham Basmin, jelas Surahman menegaskan, bahwa SK Noer Fajriansyah telah dibkokir oleh Kemenkumham sejak tanggal 21 Februari 2019.
Berikut pernyataan sikap DPD KNPI Sulsel
Memperjelas bahwa SK Kemenkumham No AH.37 Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 KNPI SULSEL Noer Fajriansyah telah diblokir oleh Kemenkumham sejak tanggal 21 februari 2019. Maka dari itu, kami dari DPD KNPI Sulsel menyatakan sikap;
- Meminta kepada KEJATI Provinsi Sulsel, Kapolda Sulsel dan Bapak Gubernur Sulsel untuk melakukan penyelidikan dan audit terkait bantuan dana hibah yang mengatasnamakan DPD KNPI Sulsel sejak tanggal 29 februari 2019 hingga hari ini,
- Sejak tanggal pemblokiran sampai saat ini, barcode SK Kemenkumham KNPI atas nama Noer Fajriansyah tidak diizikan atau tidak dapat mencantumkan dalam setiap persuratan KNPI,
- Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulsel dan seluruh Bupati/Wali Kota se-Sulsel, agar mengambil langkah yang objektif dalam menyikapi dinamika pemuda/KNPI di sulsel pasca terbitnya pemblokiran SK Kemenkumham KNPI versi Noer Fasjriansyah berdasarkan Permendagri No. 13 tahun 2018 tentang Bantuan Dana Hibah,
- Gunernur sulsel sebagai Pembina Kepemudaan diharapkan tidak menunjukkan sikap keberpihakan pada kelompok pemuda/KNPI tertentu tanpa berdasar pada fakta proses dinamika internal orgamisasi KNPI,
- Kami OPD KNPI Provinsi Sulsel dibawah kepemimpinan Andi Muhammad Arham Basmin dan Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI (Hasil Kongres Pemuda/KNPI) berkomitmen untuk berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan di Provinsi Sulsel. (*)
Video SK Kemenkumham Noer Fajriansyah
Comment