Batik Motif Rongkong Luwu Utara Resmi Terima Sertifikat HaKI, Berlaku Selama 50 Tahun

LUWU UTARA, BERITA-SULSEL.COM – Akhirnya penantian panjang itu tiba. Kain batik dengan motif Rongkong kini resmi mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Penyerahan sertifat HaKI dilaksanakan di sela-sela acara Serah Terima Jabatan Kepala Rutan Kelas IIB Masamba, Senin (3/2/2020), di Halaman Kantor Rutan Masamba Kecamatan Mappedeceng.


Sertifikat HaKI ini diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Priyadi Bc., IP., M.Si., dan diterima Bupati Indah Putri Indriani.

Penyerahan sertifikat ini juga disaksikan Kapolres Luwu Utara Agung Danargito, Kepala DP2KUKM Muhammad Kasrum, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara Nurul Haq, serta Camat Mappedeceng Kadri.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengaku bahagia dan berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM atas keluarnya sertifikat hak cipta kekayaan intelektual untuk kain batik motif Rongkong.

“Kami tersanjung hari ini karena pak Kakanwil dan rombongan mengenakan batik motif Rongkong. Apalagi telah membantu kami menerbitkan sertifikat hak cipta intelektualnya,” ujar Indah Putri Indriani.

Indah mengatakan, penyerahan HaKI untuk kain motif Rongkong adalah momen yang ia sangat tunggu. Mengingat kain batik dengan motif Rongkong ini adalah kekayaan Luwu Utara yang sudah dibicarakan di mana-mana.

“Sekali lagi, terima kasih atas komitmen dan kepedulian bapak karena telah mendukung pemerintah dalam pemberian perlindungan terhadap berbagai hak intelektual yang dimiliki Luwu Utara,” kata Indah.

Sementara Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM, Priyadi, mengatakan, tenun Rongkong adalah sebuah kekayaan intelektual milik Luwu Utara yang telah menasional karena banyak dibicarakan di berbagai forum-forum nasional, bahkan internasional.

“Waktu kami diskusi dengan BI, salah satu tenun yang dibicarakan adalah tenun Rongkong. Nah, dengan terbitnya HaKI ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” harap Priyadi.

Sekadar diketahui, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan dua sertifikat HaKI atau surat pencatatan ciptaan, masing-masing untuk tenun Rongkong dan kain roto Rongkong.

Sertifikat HaKI ini berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan. Sertifikat ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris. (LH)

Comment