GPI Minta Pemprov dan DPRD Sulsel Usut Dugaan Tambang Ilegal di Kabupaten Enrekang

GPI Minta Pemprov dan DPRD Sulsel Usut Dugaan Tambang Ilegal di Kabupaten Enrekang

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Belasan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Intelektual (GPI) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (13/2/2020).

Aksi yang berlanjut di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel ini mendesak kedua pihak agar mengusut dugaan operasi tambang ilegal di tiga kecamatan, kabupaten Enrekang yakni, Maiwa, Baroko Dan Cendana.


Jendral Lapangan (Jenlap) Aksi, Doni Elyoena. S  mengatakan, dari hasil investigasi GPI, ketiga kecamatan tersebut tidak termasuk daerah yang diperuntukkan sebagai kawasan tambang.

Kata dia, hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Enrekang No. 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah.

“Tidak hanya ditiga kecamatan itu, tapi masih ada puluhan tambang yang disuga beroprasi secara ilegal. Pemda seharusnya memperhatikan Perda sebelum mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya dalam rilis yang diterima berita-sulsel.com.

Doni juga menganggap pemerintah kurang perhatian terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Pelaku usaha tambang yang ada menurutnya masih tidak tertib secara administrasi.

“Pemerintah kurang perhatian. Sehingga, hal ini berbuntut pada kerusakan lingkungan di kabupaten Enrekang,” ungkapnya.

“Kami berharap dalam jangka waktu tujuh hari kedepan, pihak Pemprov memanggil pihak terkait. Jika tidak terpenuhi, kami akan kembali melakukan aksi besar-besaran,” tutupnya.

Comment