Sah, Pengelolaan Pasar Butung Makassar Ditangan Muhammad Anwar

Hari Ananda Gani. Foto : Ist

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Hakim Pengadilan Tinggi Makassar telah memutuskan sengketa pengelolaan pusat grosir Pasar Butung Jatuh Ditangan Muhammad Anwar Cs.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menolak upaya banding Andri Yusuf Cs terkait kasus sengketa pengelolaan pusat grosir Pasar Butung.


Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Drs Muh Anwar, Hari Ananda Gani kepada wartawan, Jumat (14/2/2020). Kata dia, penolakan banding itu bedasarkan surat putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Nomor : 443/PDT/2019/PT MKS, tanggal 4 Februari 2020.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang diketuai, Ahmad Semma, dalam amar putusannya, menolak seluruh dalil yang diajukan Andri Yusuf Cs serta menguatkan putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, terkait gugatan perdata Drs Muh Anwar Cs dalam hal ini pengelola yang sah secara hukum pusat grosir Pasar Butung.

Andri Yusuf Cs dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum Andri Yusuf Cs secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp1 miliar/minggu serta menghukum Andri yusuf, Rahman Mallarangeng bersama H Irsyad Doloking mengosongkan kantor pengelola.

Adapun tindakan yang selama ini dilakukan oleh Andri Yusuf Cs tidak sah termasuk melakukan aktivitas kepengelolaan di Pasar Butung Kota Makassar.

“Setelah menjalani proses hukum yang panjang, kami menang dan sudah saatnyalah Pasar Butung dikelola tuannya.Terkait pada masalah kehadiran lawan saya mengelola Pasar Butung saat ini, mereka adalah koperasi bodong atau tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.

“Saya bisa katakan mereka, semua ini adalah koperasi bodong yang mengelola Pasar Butung saat ini. Adanya landasan putusan Pengadilan Negeri Makassar hingga pengadilan Tinggi Makassar yang menyatakan DRS Muhammad Anwar.Cs adalah pengelola yang sah,” tambahnya.

Hari juga mengaku sangat kecewa dengan kehadiran Andri Yusuf bersama pengurus bodong di Pasar Butung yang mengelola saat ini.

“Kenapa?, karena adanya pedagang yang jumlahnya ribuan orang di Pasar Butung, mereka di zolimi. Salah satu bentuk penzoliman Andri Yusuf Cs adalah melakukan aktivitas pemungutan uang sewa losd yang tanpa di dasari,” terangnya.

“Bukti bayar yang seharusnya dipegang oleh para pedagang yang ingin memperpanjang sewa losdnya. Hal ini sangat fatal sekali. Hal ini akan berimplikasi hukum ke masalah lain. Akan muncul masalah baru lagi jika Andri Yusuf Cs mengelola secara terus menerus,” tegasnya.

“Kemana pedagang mengadu kalau pengurus koperasi yang tidak sah mengelola Pasar Butung. Kenapa sampai sekarang juga pihak pemerintah kota tinggal diam. Khususnya Dirut PD Pasar yang saat ini dipimpin oleh orang baru. Semoga saja dengan di pimpinnya orang baru akan memberikan konstribusi baru yang berpihak kepada para pedagang di pusat grosir Pasar Butung Kota Makassar,” harapnya. (*)

Comment