Komisi E DPRD Sulsel RDP dengan Mahasiswa Paulus

MAKASSAR, BERITA-ULSEL.COM – Komisi E DPRD Sulsel kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kedua terkait daspirasi lembaga aspiratif mahasiswa UKI Paulus Makassar, Kamis (27/2/2020). Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Rusdin Tabi.

Pada RDP kali ini, Irfan AB mengungkapkan, sebaiknya merujuk kepada hasil RDPU yang dilakukan Komisi X DPR RI.


“Menurut saya, kita merujuk saja kepada hasil  rekomendasi atau RDPU yang dilaksanakan di Komisi X DPR RI, perguruan tinggi memang kewenangan pusat,” tandasnya

Senada dengan Irfan AB, Haidar madjid menyampaikan hal sama. Kata dia, hal ini bisa dijadikan pelajaran bagi mahasiswa dan pihak kampus,

“Semoga kejadian ini bisa menjadi cerminan bagi kita semua untuk menata UKI Paulus dengan baik,” ujarnya.

Adapun salah satu rekomendasi dari RDPU yang digelar di Komisi X DPR RI yaitu mencabut SK DO yang dikeluarkan pihak kampus.

Comment