Pendaftaran Konselor Stunting Dinkes Sulsel Sistem Online

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan hadirkan program gerakan masyarakat mencegah dan memberantas stunting di 9 kabupaten.

Dinkes Sulsel membuka pendafataran konselor stunting yang ditempatkan di 9 kabupaten yakni Gowa, Takalar, Jeneponto, Sinjai, Selayar, Pangkep, Pinrang, Toraja dan Toraja Utara.


Kabid Kesmas Dinkes Sulsel, Husni Thamrin mengatakan, membuka peluang sarjana kesehatan masyarakat untuk menjadi konselor stunting selama setahun di daerah lokus.

“Konselor stunting ini akan melakukan pendampingan masyarakat di desa, khususnya masyarakat yang memiliki 1000 HPK, yaitu keluarga dengan ibu hamil dan keluarga serta punya anak balita,” kata Husni Thamrin, Senin (17/3/2020).

Syarat Stunting Dinkes Provinsi Sulsel

1. Memiliki Ijazah S1 Kesemas
2. Bersedia bekerja Full Time selama kurang lebih satu tahun di lokasi penempatan
3. Diutamakan yang berdomisili di Kab. Gowa, Takalar, Jeneponto, Sinjai, Selayar, Pangkep, Pinrang, Toraja, Toraja Utara.
4. Tidak terkait dalam suatu pekerjaan lain.
5. Tidak sedang dalam mengikuti pendidikan.
6. Memiliki Laptop.
7. Mampu mengoperasikan computer.
8. Siap bekerja secara individu maupun kelompok.
9. Bagi perempuan tidak sedang dalam keadaan hamil.
10. Bersdia ditempatkan di wilayah terpencil
11. Memiliki BPJS/ASKES/Asuransi kesehatan lainnya.
12. Memiliki pengalaman bekerja dilapangan dapat dibuktikan dengan bentuk dokumentasi berupa SK (diutamakan).
13. Usia maksimal 30 tahun.
14. Bagi yang telah berkeluarga harap melampirkan surat pernyataan izin dari suami/istri.
15. Memiliki Email aktif.
16. Berbadan Sehat
17. Rekomendasi Persakmi Provinsi atau Daerah

Comment