Cegah Wabah Covid 19, Pemkot Makassar Batasi Akses ke Pulau

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kota Makassar menerapkan aturan ketat untuk akses masuk ataupun keluar dari seluruh pulau yang ada di Wilayah Kota Makassar. Hal ini dilakukan guna mengurangi mobilitas orang, dalam rangka menciptakan physical distancing diseluruh wilayah Kota Makassar.

Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb melaporkan hal ini saat berlangsung Virtual Meeting dengan Gubernur Sulsel di ruang kerjanya, Senin, (30/3/2020).


“ Kami laporkan kepada Pak Gubernur (Nurdin Abdullah) terkait perkembangan sejumlah upaya Pemkot dalam menahan laju penyebaran Virus Covid-19 di Makassar. Salah satunya yaitu dengan pengurangan mobilitas orang ke pulau, baik yang akan masuk, maupun yang akan keluar. Kita berlakukan pembatasan yang ketat, kecuali hanya untuk distribusi logistik” ujar Iqbal.

Pernyataan Iqbal ini dikuatkan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan tertanggal 27 Maret 2020 mengenai antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 di kepulauan dalam wilayah Kota Makassar. Surat edaran dengan nomor 443.01/123/S.Edar/Dishub/III/2020 menerangkan bahwa untuk sementara waktu sampai batas yang ditentukan, agar masyarakat tidak keluar masuk dari dan ke pulau dalam wilayah kota Makassar.

“Kita menyediakan alat Thermogun untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh masyarakat yang keluar masuk pulau dengan melakukan pembatasan dan penjadwalan akses keluar masuk angkutan kapal tradisional yang melayani penumpang dari dan ke pulau-pulau. Selain itu kita memberlakukan pula pengaturan angkutan distribusi barang logistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pulau,” ungkapnya.

Surat edaran diberlakukan diseluruh pulau pulau sekitar wilayah Makassar diantaranya pulau Lae lae, Samalona, Kodingareng Lompo, Barrang Lompo, Barrang Caddi, Bonetambung, Lumu Lumu, Langkai dan Pulau Lanjukang.


Comment