Pahami Dampak Covid 19, Pemkab Bone Gratiskan Pajak dan Air PDAM

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Masih tentang kesibukan pemerintah mengatasi penyebaran wabah virus Corona atau Covid 19, Bupati Bone, Andi Baso Fahsar M Padjalangi, menggelar konferensi pers di ruang Rapat Pimpinan kantor Bupati Bone, Selasa (7/4/20) siang.

Fahsar mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi himbauan pemerintah agar bisa memutus rantai penyebaran Covid 19. Selain itu, Fahsar juga mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan pajak serta pembayaran air PDAM bagi warga Bone.


“Melihat kelesuan usaha dan ekonomi maka terhitung hari ini bagi pajak dan retribusi yang dipungut pemda, dibebaskan” ujarnya.

Ada 12 poin pajak yang akan digratiskan oleh pemerintah yakni, pajak hotel, pajak restoran, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, retribusi pasar, pemakaian kekayaan daerah, RPH, pelelangan, rekreasi dan olahraga, retribusi pelayanan persampahan, pengujian kendaraan bermotor serta pajak IMB dibawah Rp5 M.

“Ada 12 poin yang digratiskan selama 2 bulan, mulai hari ini bebas sampai 31 Mei. Seandainya masih ada Covid, akan ditinjau kembali apakah dilanjutkan kembal atau tidak” jelasnya.

Tak hanya pajak, pembayaran air PDAM pun digratiskan oleh Pemkab, namun tidak semua. Adapun yang digratiskan yakni hidran umum 170 SL, sosial 172 SL, non niaga A 227 SL, dan non niaga B 5026 SL. (eka)

Comment