Sidang Kasus Dugaan Penipuan Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Seret Nama Kombes Pol Totok Lisdiarto

Sidang Kasus Dugaan Penipuan Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Seret Nama Kombes Pol Totok Lisdiarto

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan pidana penipuan dan penggelapan yang mendudukkan eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/4/2020).

Pada sidang agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, sejumlah fakta baru kembali terungkap dengan terang benderang.


Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulkifli dan dua Hakim anggota yakni Heyneng dan Suratno, terdakwa menjawab sejumlah pertanyaan yang diutarakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra.

Pertanyaan tersebut mengarah kepada pembuktian adanya unsur pasal yang didakwakan utamanya terkait pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Diantaranya, JPU menanyakan tujuan terdakwa meminta bantuan kepada korban, A. Wijaya agar dipinjamkan uang senilai Rp1 miliar saat itu. Sebagaimana kata JPU, dari keterangan saksi-saksi sebelumnya dan bukti obrolan via whatsapp antara terdakwa dan korban menyatakan bahwa terdakwa meminta bantuan korban agar dipinjamkan uang guna keperluan pembayaran tunggakan uang tunjangan kinerja (tukin) atau untuk keperluan internal Brimob Polda Sulsel yang akan jatuh tempo.

“Itu tidak benar. Kalau memang itu ada silahkan tunjukkan bukti tertulis karena soal pembayaran tukin di internal kepolisian seluruh Indonesia itu dibayarkan 11 Mei sementara pinjaman saya terjadi 27 Mei 2018,” ujar Yusuf saat menjawab pertanyaan JPU.

Ia mengatakan, peminjaman uang kepada korban untuk keperluan mantan atasannya, Kombes Pol Totok Lisdiarto.

“Pak Kombes Pol Totok meminta bantuan pinjaman uang. Saya lalu pinjam ke A. Wijaya karena Kombes Totok itu selain mantan pimpinan juga kami sangat akrab,” tambahnya.

Namun, setelah JPU memperlihatkan bukti obrolan via whatsapp antara terdakwa dengan korban terkait tujuan peminjaman uang oleh terdakwa dihadapan Majelis Hakim, terdakwa tampak diam tak bisa mengelak.

Pertanyaan selanjutnya oleh JPU terkait pembuktian adanya unsur rentetan kebohongan sebagaimana dalam pasal 378 KUHPidana, dimana saat JPU menanyakan kebenaran alasan lain terdakwa kepada korban, jika ia belum bisa mengembalikan uang yang dipinjamnya sesuai yang dijanjikan tepatnya tanggal 1 Juni 2018, karena setelah dari KPPN II Makassar sekaligus nego terkait aturannya dana belanja pegawai dibayarkan di hari kerja bulan berjalan, ternyata dana masuk di rekening bendahara nanti Senin tanggal 4 Juni karena Jumat sampai Minggu KPPN libur.

“Itu tidak benar. Tidak ada kaitannya dengan KPPN. Percakapan saya ke korban saat itu bahwa saya coba nego dengan rekanan,” jelas Yusuf.

Adapun pegawai yang dimaksud dalam obrolan terdakwa dengan korban via whatsapp, kata terdakwa, menjawab pertanyaan Majelis Hakim, itu yang dimaksud adalah pegawai Brimob Polda Sulsel.

Terdakwa kemudian kembali tak berkutik saat JPU memperlihatkan bukti obrolan terdakwa dengan korban via whatsapp didepan Majelis Hakim bahwa, terdakwa memang pernah mengatakan ke korban via whatsapp jika kendala pengembalian uang korban karena KPPN tidak bisa memproses kepentingan terdakwa.

Keterlibatan Pihak Lain

Tak hanya mengungkap adanya unsur rentetan kebohongan dalam perkara pidana yang menjerat perwira berpangkat Iptu di Satuan Brimob Polda Sulsel itu, fakta keterlibatan pihak lain juga perlahan terkuak.

Sejak awal sidang agenda pemeriksaan terdakwa berjalan, terdakwa terus menyebut nama mantan atasannya, yakni Kombes Pol Totok Lisdiarto.

Uang yang dipinjam dari korban A. Wijaya, terdakwa sebut diberikan ke mantan atasannya itu. Meski kepada korbannya, terdakwa sebelumnya beralasan jika tujuan meminjam uang ke korban guna kebutuhan menutupi tunggakan uang tukin personil atau kepentingan internal Brimob Polda Sulsel sebagaimana keterangan saksi-saksi dihadapan persidangan sebelumnya serta bukti obrolan terdakwa dengan korban via whatsapp yang telah dijadikan alat bukti oleh JPU.

Saat korban memberikan uang senilai Rp 1 miliar sesuai permintaan terdakwa, uang itu lalu diberikan kepada Totok untuk kemudian digunakan berbisnis tanah.

“Setelah uang ditransfer, saya lalu berikan ke Kombes Pol Totok. Memang sejak awal dia sering meminta tolong. Dia mantan atasan kami dan sangat akrab dengan kami,” ungkap Yusuf menanggapi pertanyaan Majelis Hakim yang turut mempertanyakan kemana rimbanya uang yang didapatkan terdakwa dari korban.

Meski sejak awal terdakwa kerap menjelaskan keterlibatan Totok hingga mengaku bahwa uang yang dipinjam dari korban telah diberikan ke mantan atasannya itu, terdakwa tampak memasang badan jika semua kesalahan yang terjadi akibat perbuatannya sendiri.

“Kesalahan ini perbuatan saya Majelis,” jawab Yusuf menanggapi pertanyaan Majelis Hakim tentang siapa yang punya perbuatan sehingga menimbulkan kerugian bagi korban.

Setelah agenda sidang pemeriksaan terdakwa usai dilaksanakan, Majelis Hakim lalu menutup persidangan dan mengagendakan ulang tahapan sidang berikutnya dua pekan mendatang.

“Pembacaan tuntutan nanti tanggal 22 April 2019 yah. Ok sidang kita tutup dengan resmi dan akan dibuka kembali pada dua pekan mendatang,” ucap Zulkifli, Ketua Majelis Hakim perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro di kursi pesakitan saat menutup sidang.

SidaSidang Kasus “Penipuan” Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Seret Nama Kombes Pol Totok Lisdiarto

Comment