Dekan FKM UMI, Dr R Sudirman akan Gugat Prof Basri Modding

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. R Sudirman SE, M.Si tidak mengakui surat keputusan rektor yang menetapkan dan melantik Dr. Suharni A.Fachrin S.Pd M.Kes mengantikan dirinya.

Pasalnya, sesuai SK Rektor UMI Prof Dr Masrurah Mokhtar, masa jabatannya sebagai Dekan FKM UMI berakhir bulan Juli tahun 2020 mendatang.


Sudirman menilai SK Rektor UMI, UMI Prof. Dr Basri Modding cacat yuridis. Sehingga, dirinya melayangkan surat keberatan.

Melalui kuasa hukumnya, Hari Ananda Gani SH, Dr R Sudirman melayangkan surat keberatan kepada Rektor UMI atas surat keputusan Rektor UMI dengan nomor 0744/H.25/UMI/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang pelepasan amanah Dr. H. Sudirman SE, Msi sebagai Dekan FKM UMI Makassar yang seharusnya berakhir tanggal 22 Juli 2020.

Dalam isi surat keberatan itu, Dr. Sudirman meminta Rektor UMI agar bertindak tegas untuk menganulir surat keputusan tersebut.

Kata Hari Ananda Gani, dia bersama rekannya menjadi kuasa hukum Dr R Sudirman. Pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Rektor UMI pada hari Senin, tanggal 13 April 2020.

Hari menilai, semestinya Rektor UMI sebelum mengambil keputusan seharusnya mengkaji dulu secara akademik dan hukum, sehingga tidak terkesan terburu-buru dalam membuat keputusan.

“Semestinya Rektor UMI mengkaji dulu secara akademik, secara hukum, dan penuh kehati-hatian tidak serta merta mengeluarkan keputusan yang terkesan buru-buru, kami duga ada sesuatu hal yang melatar belakangi Rektor mengambil keputusan ini,” ungkapnya.

“Kampus UMI, setahu saya salah satu kampus pelopor pendidikan dan ukhuwah islami di Indonesia Timur. Jangan sampai karena adanya masalah ini kemungkinan UMI dianggap tidak cendekiawan lagi,” urainya.

Hari menambahkan, adanya surat keberatan yang di tujukan untuk Rektor UMI maka itu memiliki konsekuensi logis apabila tidak ditanggapi oleh Rektor.

“Tentu dengan adanya surat keberatan kami ini, tentu ini memiliki konsekuensi logis jika tidak ditanggapi. Kami akan melakukan upaya hukum demi memperoleh keadilan untuk klien kami,” kata Hari.

Hari mengaku memberikan ultimatum kepada Rektor UMI untuk segera menganulir kembali surat keputusan yang dibuatnya dalam kurun waktu 2×24 jam.

“Untuk sementara kita menunggu Rektor UMI bersikap tegas agar menganulir surat keputusan yang telah dibuatnya, kita beri waktu 2×24 jam. jika tidak diindahkan, baru kita gugat,” terangnya. (*)

Comment