Dekan FKM Gugat Rektor UMI di Pengadilan PTUN Makassar

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muslim Indonesia (FKM UMI), Dr R Sudirman menggugat Rektor UMI, Prof Basri Modding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Kuasa Hukum Dr R Sudirman, Hari Ananda Gani SH mengatakan, gugatan yang dilakukan kliennya terkait pemecatan dirinya sebagai dekan dan dosen di UMI.


“Klien kami menolak keputusan Rektor UMI yang menggugurkan SK Rektor sebelumnya yakni Prof Masrurah Mokhtar. Masa jabatannya hingga tanggal 22 Juli 2020,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2020.

Kata Hari, sidang perdana sudah berlangsung dengan agenda pemeriksaan persiapan. “Kami berharap putusan hakim kelak nanti sependapat dengan kami guna membuktikan dugaan kesewenang-wenangan Rektor UMI,” ujarnya.

“Klien kami menuntut untuk dipulihkan nama baiknya serta dikembalikan keposisinya semula sebagai Dekan FKM UMI yang tersisa kurang lebih 4 bulan lagi,” ujarnya.

“Tugas kami menyiapkan seluruh alat bukti dan mengungkap seluruh fakta hukum dihadapan majelis hakim nantinya,” ujarnya.

Menurut Hari, sebelum pihaknya telah mengajukan gugatan. “Sebenarnya kami sudah menyurat ke Rektor UMI dengan perihal keberatan. Surat keputusan yang telah dikeluarkan Rektor adalah merupakan cacat yuridis,” ujarnya.

“Sebenarnya ada 3 surat keputusan yang kami anggap telah merugikan klien kami. Ketiga surat keputusan tersebut akan kami serahkan nantinya dihadapan majelis hakim yang memeriksa perkara ini,” terangnya.

“Saya berharap, cukuplah klien kami diperlakukan begini di kampus yang kita cintai bersama. Jangan ada lagilah kasus serupa terjadi nantinya di fakultas-fakultas lain,” tambahnya.

“Saya sebagai keluarga besar juga di kampus UMI. Sebagai alumni, tentu kampus adalah tempat kita berproses dan menimba ilmu. Bukanlah tempat untuk saling berkonflik,” ujarnya. (*)

Comment