Sidang Pembacaan Pledoi Dugaan Penggelapan Uang Eks Bendahara Brimob Sulsel Ditunda

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Sidang pembacaan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Makassar oleh terdakwa perkara dugaan pidana penipuan dan penggelapan, Iptu Yusuf Purwantoro ditunda, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (13/5/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra membenarkan jika agenda sidang pembacaan pembelaan Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel yang rencananya digelar hari ini ditunda dan kembali dijadwalkan 3 Juni 2020 mendatang.


“Terdakwa sakit, ada surat keterangan sakitnya. Jadi Majelis minta sidang ditunda hingga terdakwa nanti sudah sehat,” ujar Ridwan saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.

Tuntutan Jaksa 3 Tahun 10 Bulan

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra sebelumnya menuntut berat terdakwa dalam perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1 miliar pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 22 April 2020.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli itu, JPU memberikan tuntutan 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan kepada Iptu Yusuf Purwantoro yang diketahui sebagai eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu.

“Terdakwa kita tuntut maksimal sesuai dengan Pasal 378 KUHP yakni 3 tahun 10 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra.

Tak hanya tuntutan pidana maksimal, JPU juga menuntut agar eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.

“Tadi dalam tuntutan kita juga minta ke Majelis Hakim agar terdakwa dimasukkan dalam sel tahanan Rutan Makassar,” jelas Ridwan.

Tuntutan maksimal, kata dia, melalui pertimbangan yang ada. Dimana terdakwa tak ada itikad baik untuk mengembalikan sepeser pun uang yang dipinjam dari korbannya.

Meski demikian, perbuatan meringankan terdakwa juga tetap masuk dalam pertimbangan pemberian tuntutan. Dimana terdakwa proaktif hadir selama persidangan berlangsung.(*)

Comment