Jelang Hari Kebangkitan Nasional, Partai Gelora Indonesia Raih SK Menkumham

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Setelah satu setengah bulan menjalani proses verifikasi administratif dan faktual, Partai Gelombang Rakyat Indonesia pada Selasa (19/05/2020) telah mendapatkan surat keputusan (SK) Kemenkumham RI sebagai badan hukum partai politik.

Hal ini disampaikan oleh Sekjen Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik dalam keterangan persnya.


“Alhamdulillah, di tengah suasana 10 hari terakhir bulan ramadhan ini, kami mendapatkan kabar dari Pak Menteri Yasonna H. Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani. Insya Allah setelah lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta. Mohon doanya,” ungkap Mahfuz.

Sebelumnya, pada 31 maret 2020, Partai Gelombang Rakyat Indonesia – disingkat Gelora Indonesia – telah secara resmi mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai partai politik. Selain kepengurusan pusat, juga didaftarkan kepengurusan 34 DPW, 484 DPD dan 4394 DPC.

Menurut Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Dr. Baroto, SH. MH, proses verifikasi administratif telah selesai pada tgl 21 april 2020, dilanjutkan verifikasi faktual yg telah selesai pada 11 mei lalu.

“Untuk penyerahan SK Menkumham nantinya akan dilakukan melalui pertemuan virtual, dan kabarnya akan dihadiri seluruh jajaran pimpinan Partai Gelora Indonesia dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Pak Menteri akan menjadwalkan setelah libur Idul Fithri.” papar Baroto.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta menyambut gembira dan bersyukur atas telah ditandatanganinya SK Menkumham untuk partai besutannya.

“Partai ini lahir di tengah krisis. SK-nya ditandatangani menjelang malam-malam Lailatul Qadar sehari menjelang Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei . Ini adalah momentum bagi kami membangun gelombang solidaritas rakyat untuk mampu keluar dari krisis, dan selanjutnya membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan utama dunia.” tandas Anis. (mah)


Comment