BSN Adopsi SNI Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk Pencegahan Korupsi di Indonesia

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya strategis untuk mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, memberi amanah kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk melakukan Aksi Inisiasi Sertifikasi Sistem Anti Korupsi di Indonesia.

BSN telah menetapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). agar membantu organisasi membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan program kepatuhan anti penyuapan.


Berdasarkan data dari Transparancy International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2019 naik dua poin menjadi 40 dari posisi 38 di tahun 2018.

“Artinya upaya yang dilakukan oleh negara kita memberikan dampak positif. Di wilayah Asia Tenggara sendiri, Indonesia menduduki posisi keempat dari 10 negara ASEAN,” ungkap Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah, Rabu (20/5/2020) saat membuka kegiatan Web Seminar (Webinar) Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Berbasis SNI ISO 37001:2016.

Kata dia, kedepannya, masih banyak upaya dan strategi yang harus dilakukan untuk menekan korupsi di Indonesia.

Dalam rangka mensosialisasikan penerapan SNI Sistem Manajemen Anti Penyuapan, BSN menyelenggarakan kegiatan Web Seminar (Webinar) Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Berbasis SNI ISO 37001:2016 secara online pada rabu (20/5/2020).

Zakiyah kembali menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) No. 54 Tahun 2018 mengenai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, arah kebijakan nasional adalah mencegah korupsi di Indonesia.

Untuk itu, selain menetapkan SNI Sistem Manajemen Anti Penyuapan, BSN juga telah menetapkan skema sertifikasinya, serta melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) mengakreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian yang siap melakukan sertifikasi SNI SMAP.

Saat ini, terdapat 10 Lembaga Sertifikasi SMAP yang sudah terakreditasi KAN. “Lembaga-lembaga Sertifikasi SMAP yang sudah terakreditasi oleh KAN adalah lembaga independen, professional, dan dapat dipercaya,” terangnya.

Lebih lanjut Zakiyah menjelaskan, bahwa hingga saat ini di Indonesia terdapat 119 organisasi yang telah tersertifikasi SNI ISO 37001 yang terdiri dari 92 organisasi pemerintah, 25 organisasi swasta, dan 1 BUMN.

Sementara itu, Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herda Helmijaya menyampaikan bahwa penerapan manajemen anti suap di pemerintah dan sektor swasta menjadi bagian dari fokus dan aksi pencegahan korupsi tahun 2019-2020 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) KPK, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Berdasarkan data KPK tahun 2004-2019, 66% jenis tindak pidana korupsi adalah kasus penyuapan. Selain itu, berdasarkan data KPK, swasta merupakan peringkat tertinggi pelaku korupsi di Indonesia.

Sehingga penerapan SNI ISO 37001 SMAP, menjadi penting sebagai salah satu strategi pencegahan korupsi. KPK juga mengeluarkan Panduan Pencegahan Korupsi.

Selanjutnya, Direktur Penguatan, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno menjelaskan pentingnya menerapkan SNI 37001:2016 adalah secara internasional sudah diakui sebagai best practice yang layak.

Comment