Marak Keluhan, Komisi D DPRD Makassar RDP Bersama PLN Sulselrabar

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Komisi D DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PLN Sulselbar terkait kenaikan maraknya keluhan masyarakat soal kenaikan tarif listrik di tengah pandemi Covid-19 di Ruang Komisi D, Kamis (1/6/2020).

Ketua Komisi D DPRD Makassar Wahab Tahir meminta agar kenaikan tarif listik ini segera disampaikan kepada masyarakat agar nantinya informasi tersebut bisa diklarifikasi.


“Tolong edukasi warga, karena disaat pandemi seperti ini masyarakat rentan mendapat miss informasi,” katanya.

Wahab juga menjelaskan, saat ini seluruh ranting PLN sudah membuka posko pengaduan.

“Beri respon cepat. Dengan komunikasi kita bisa mengedukasi rakyat dan mohon rumah ibadah atau tempat-tempat yang melahirkan manusia unggul untuk diberi kebijakan,” tambahnya.

Selain itu, Politisi Golkar itu menjelaskan sebagian masyarakat telah menerima keadaan tersebut namun sebagian lagi disebut belum bisa menerimanya.

Untuk itu, mereka yang belum menerima kebijakan PLN tersebut akan diberikan kesempatan selama tiga bulan untuk mencicil tagihan-tagihannya.

“Sudah ada 2.000 orang yang menyatakan keberatan dan setelah dilakukan penjelasan sebagian besar telah bisa menerima dan kalau tidak bisa menerima maka akan diberi waktu tiga bulan untuk melakukan penyicilan sesuai dengan akumulasi yang dicatat PLN,” pungkasnya.

Sementara itu, Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sulselrabar, Sudirman mengatakan, melonjaknya tagihan listrik karena pemakaian bulan April dan Mei tidak tertagih karena aturan PSBB sehingga petugas pencatat meteran listrik tidak turun langsung ke rumah masyarakat.

“Murni kenaikan pemakaian bukan kenaikan tarif listrik. Saya pastikan sejak 2017 tidak ada kenaikan tarif,” ungkapnya.

PLN juga menyanggah anggapan adanya subsidi silang kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA dengan membebankan kepada konsumen daya yang lebih tinggi.

“Bukan juga subsidi silang untuk yang non subsidi,” kata Sudirman.

Sudirman memaparkan selama tiga bulan terakhir saat pandemi melanda dan masyarakat diharuskan beraktivitas di rumah sehingga pemakaian listrik otomatis meningkat.

Makanya sebagai antisipasi gelombang protes warga, PLN pun membuka posko pengaduan di tiap kantor ranting. Menurut Sudirman, sejauh ini pihaknya telah menerima 2.000 aduan masyarakat.

“Pengaduan sudah sekitar 2.000 dan sudah terlayani dengan baik,” akunya.

Sehingga PLN memberi relaksasi kepada warga yang mengalami keterkejutan lonjakan tagihannya. PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening tiga bulan terakhir.

Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

Comment