Sidang Penipuan Eks Bendahara Brimob, Fakta Sidang Jadi Pintu Masuk Pengembangan Penyidikan

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM- Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro telah memasuki tahapan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menanggapi pembelaan (pledoi) terdakwa, Rabu (17/6/2020).

Dalam repliknya, JPU Ridwan Saputra meminta Majelis Hakim menolak pledoi terdakwa. Dimana sebelumnya, pledoi terdakwa mencoba meyakinkan Majelis Hakim dengan mengganti uang korban tidaklah menghapus pidana.


Padahal kata Ridwan, dalam fakta sidang sangat jelas perbuatan terdakwa terbukti dengan dukungan sejumlah alat bukti.

“Semua alat bukti yang diajukan dalam persidangan sangat jelas mendukung delik perbuatan pidana penipuan dan penggelapan yang dilakoni terdakwa. Sehingga kita minta Majelis Hakim menolak pledoi terdakwa,” ujar Ridwan.

Terlepas dari itu, bagi kalangan aktifis, hal yang menarik lainnya dari perjalanan sidang kasus dugaan penipuan yang menjerat Yusuf, yakni terbukanya peluang pengembangan penyidikan guna mencari pertanggungjawaban pidana untuk pihak lainnya.

“Fakta sidangnya sangat jelas menyebutkan ada peran pihak lainnya yang turut terlibat. Sehingga itu menjadi pintu masuk dilakukannya pengembangan penyidikan. JPU harusnya segera berkoordinasi dengan penyidik awalnya soal itu, bukan didiami,” kata Ketua Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (APAK RI) Mastan dimintai tanggapannya via telepon.

Nama Eks Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Totok Lisdiarto sebelumnya disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro sebagai terdakwa.

Terdakwa menyebut nama mantan pimpinannya tersebut dalam berkas pledoi (pembelaan) yang ia bacakan di persidangan Pengadilan Negeri Makassar yang digelar, Rabu 3 Juni 2020.

“Dalam pledoinya tadi, terdakwa menyebut masih berupaya bersama-sama Kombes Totok untuk mengembalikan uang milik saksi korban tersebut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra yang ditemui usai mengikuti persidangan sebelumnya.

Meski demikian, kata Ridwan, terdakwa tetap tak ada itikad baik dan mengakui perbuatannya yang dengan jelas-jelas telah merugikan orang lain (korbannya).

lanjut Ridwan, dalam pledoinya mencoba menjelaskan sangsi yang telah diterimanya sejak kasus yang menjeratnya muncul. Dimana ia mengungkapkan soal pencopotan jabatannya sebagai Bendahara Brimob dan juga kenaikan pangkatnya ditunda.

“Sampai sekarang terdakwa tak ada itikad baik. Malah tak mengakui perbuatannya. Sementara semuanya jelas dalam fakta persidangan,” ujar Ridwan.

Tak hanya membuktikan adanya unsur rentetan kebohongan, JPU juga dinilai mampu membuat terdakwa berterus terang menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam skandal ‘penipuan’ senilai Rp1 miliar tersebut.

Dimana sejak awal sidang agenda pemeriksaan terdakwa berjalan, terdakwa terus menyebut nama mantan atasannya, Kombes Pol Totok Lisdiarto.

Terdakwa mengaku bahwa uang yang ia pinjam dari korban A. Wijaya, diberikan kepada perwira berpangkat tiga bunga itu. Meski kepada korbannya, terdakwa sebelumnya beralasan jika tujuan meminjam uang ke korban guna kebutuhan menutupi tunggakan uang tukin personil atau kepentingan internal Brimob Polda Sulsel sebagaimana keterangan saksi-saksi dihadapan persidangan sebelumnya serta adanya bukti obrolan terdakwa dengan korban via whatsapp yang telah dijadikan oleh JPU sebagai bagian dari alat bukti.

Setelah korban memberikan uang senilai Rp1 miliar sesuai permintaan terdakwa, uang itu kemudian diberikan kepada Totok untuk digunakan berbisnis tanah.

“Setelah uang ditransfer, saya lalu berikan ke Kombes Pol Totok. Memang sejak awal dia sering meminta tolong. Dia mantan atasan kami dan sangat akrab dengan kami,” ungkap Yusuf menanggapi pertanyaan Majelis Hakim yang turut mempertanyakan kemana rimbanya uang yang didapatkan terdakwa dari korban.

Meski sejak awal terdakwa kerap menjelaskan keterlibatan Totok hingga mengaku bahwa uang yang dipinjam dari korban telah diberikan ke mantan atasannya itu, terdakwa tampak memasang badan jika semua kesalahan yang terjadi akibat perbuatannya sendiri.

“Kesalahan ini perbuatan saya Majelis,” jawab Yusuf saat itu menanggapi pertanyaan Majelis Hakim tentang siapa yang punya perbuatan sehingga menimbulkan kerugian bagi korban.

Adanya dugaan keterlibatan Totok dalam pusaran skandal penipuan yang menjerat eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu pun dikuatkan oleh pengakuan Totok sendiri.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Zulkifli Aco selaku Ketua Majelis Hakim sebelumnya, Totok mengakui jika dirinya telah menerima uang cash senilai Rp1 milia lebih dari terdakwa.(*)

Comment