MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel meminta PLN wajib mengembalikan kelebihan pembayaran pelanggan diakibatkan terjadinya lonjakan tagihan. Sebab, hal itu kesalahan pihak PLN sendiri.
Pengembalian uang pembayaran lebih bagi pelanggan PLN merupakan salah satu komitmen bersama dalam rapat kerja bersama dengan DPRD Sulsel, PLN, Ombudsman, YLKI dan perwakilan pelanggan.
“Salah satu poin kesepakatan kami dalam RDP, PLN wajib mengembalikan kelebihan uang pembayaran pelanggan yang terjadi akibat kesalahan input data,” kata Ketua Komisi D DPRD Sulsel, John Rende Mangaontang, Rabu, 24 Juni 2020.
Politisi Partai Golkar menyebutkan uang atau dana yang harus dikembalikan pihak PLN tersebut bentuk kompensasi dari kesalahan yang dilakukan dalam mendata penggunaan listrik oleh masyarakat.
Sebab, terbukti dalam RDP bersama, PLN mengakui kesalahan yang dilakukan. PLN menggunakan angka rata-rata pemakaian. Sebab, tim pencatat meteran tidak digerakkan, sehingga banyak rumah tidak ditinggali memiliki tagihan membengkak.
“Kita cuma mau minta PLN mendata ulang, ada rumah kosong tagihannya sampai jutaan, ini bukti kesalahan bukan pada pelanggan, ada pada PLN. Sehingga, kita minta dana pelanggan dikembalikan,” ungkapnya.
Selain itu, PLN diminta tidak langsung mencabut aliran listrik karena pelanggan tidak mampu membayar tagihan yang membengkak.
Sementara itu, pihak PLN sendiri menyebutkan ada sekitar 40 ribu lebih pelanggan yang saat ini menunggak pembayar tagihan listrik, dikarenakan beberapa hal. (*)
Comment