Dewan Makassar Sebut Surat Sehat Bebas Covid Hanya Menyusahkan Warga

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kota Makassar sedang mengkaji kebijakan penyertaan surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga luar kota. Upaya ini untuk memutus rantai penyebaran virus Covid 19 secara cepat dan tepat.

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Kasrudi menilai, penyertaan surat sehat bebas Covid-19 untuk warga yang hendak masuk ke Makassar belum perlu diberlakukan. Terlebih bagi masyarakat kecil, misalnya pengangkut logistik.


“Surat itu belum perlu. Malah meresahkan masayarakat kecil seperti penjual sayur yang ingin berdagang di Makassar,” ujarnya saat di temui di Gedung DPRD Kota Makassar, Senin, (29/6/2020).

Kata Kasrudi, langkah yang harus dilakukan pemerinta saat ini adalah memperkatat protokol pencegahan Covid-19 di pintu perbatasan. Perlu adanya sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.

“Perketat protokol Covid di perbatasan. Misalnya, yang mau melintas wajib mengenakan masker dan dicek suhu tubuh. Bagi yang melanggar suruh bikin surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi. Beri dia masker jika tidak pakai,” katanya.

Legislator Partai Gerindra itu mengatakan, aturan akan tegak jika disertai sanksi. Jika sekedar himbuan, tidak akan kedisiplinan.

“Protokol kesehatan harus ada sanksi, jika sebatas himbauan saja, itu percuma. Aturan diterapkan agar masyarakat memahami dan mengikutinya,” jelasnya.

Kasrudi juga meminta ruang publik seperti tempat nongkrong, THM atau panti pijat agar tidak dibuka sementara waktu. Hal tersebut akan menjadi klaster baru penularan Covid jika dibiarkan.

“Tempat dianggap ramai jangan dulu dibuka, THM, tempat nongkrong. Akan menimbulkan klaster baru penyebaran covid. Pasar segar. Panti pijat. Protokol kesehatan intinya diperketat,” tutupnya (*)

Comment