MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Andi Muhammad Ismail mengancam seluruh media yang memberitakan kakaknya yang disangka telah menyalahi Peraturan Walikota (Perwali) Makassar No.31 2020 tentang Protokol Kesehatan.
Andi Dado sapaan Andi Muhammad Ismail mengutarakan, pengambilan jenazah berinisial CR (49) tidak menyalahi peraturan protokol kesehatan.
“Pasien belum disebutkan statusnya sebelum meninggal. Kalau PDP itu kan gejala, tapi secara hukum atau secara kesehatan dia belum bisa divonis sebagai PDP,” ujarnya kepada salah seorang wartawan, Rabu (1/7/2020) malam.
“Status PDPnya ditentukan setelah alamarhum ini meninggal atau sebelum meninggal? Kenapa RSUD Daya kenapa tidak ada klarifikasi?,” lanjut Andi Dado.
“Tetapi kami tidak mau bu acara karena kami lindungi juga perawat rumah sakit. Almarhum tidak pernah ditentukan sebagai pasien covid-19 karena tidak dia tidak pernah bermalam di RS,”jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, jenazah pria usia lanjut yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal di RS Daya, Makassar dibawa pulang oleh keluarganya setelah adanya jaminan dari seorang anggota DPRD Makassar, Sabtu (27/6/2020).
Pasien yang beralamat di Komplek Taman Sudiang Indah ini masuk ke RS Daya, Sabtu (27/6/2020) pagi dengan gejala sesak nafas hingga mendengkur yang disertai penyakit bawaannya, ginjal.
Dari hasil pemeriksaan rapid test, pasien dinyatakan reaktif dan pemeriksaan lanjutan Swab Test pun dilakukan oleh tim medis.
Setelah beberapa jam dirawat di RS Daya, pasien meninggal dunia dan hasil swab testnya pun belum keluar. Sehingga, pihak keluarga pun meminta agar jenazah dipulangkan ke rumah duka untuk disemayamkan.
Jenazah sempat ditahan dan akan dimakamkan dengan protokol kesehatan, namun anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso pun menjamin dengan bertandatangan di kertas penyataan yang dibubuhi materai.
Sebelumnya, almarhum masuk ke rumah sakit pada pagi hari dengan keluhan demam dan sesak napas.
Menanggapi hal tersebut, adik dari anggota dewan dari fraksi PKS yang juga mengaku orang media itu mengatakan, bahwa baik sebelum ada wabah penyakit corona dan hingga kini, maka pihak RS harus membuat berita acara.
“Ini tidak pengambilan paksa tapi dipulangkan. Tetapi setiap jenazah yang keluar di RS, baik sebelum ada Corona memang ada yang ditandatangani. Tanda tanganki oleh keluarga,” ungkapnya.
“Dan disitu ada kakak sebagai tokoh masyarakat yang dipercaya oleh keluarganya dia yang bertanda tangan,”tambahnya
“Kenapa ada nama anggota DPRD karena memang pekerjaannya. Ust adalah gelar dari masyakarat bukan pelerjaannya sebagai Ust. Tidak mungkin dia tulis disitu pekerjaan Ust tidak mungkin. Ust itu hanya gelar ulama itu hanya gelar,”jelasnya.
Lebi jauh, Andi Dado menuding wartawan sengaja membranding pemberitaan kakaknya untuk dihebohkan.
“Andai pekerjaannya mungkin payabo tidak sehebo ini ji. Wartawan menggoreng. Dan tidak ada unsur pemaksaan. Dan tidak adaji masyakarat yang permasalahkan,” tegasnya.
Andi Dado juga meminta, kepada pihak yang memberitakan untuk mengecek secara faktanya.
“Kita harus bedakan ini kasusnya dia belum dinyatakan positif karena tidak di rumah sakit saat sakit. Dimana salahnya kakak secara hukum sementara maklumat Kapolri siapa yang mengambil paksa Jenazah. Ini ada pengambilan paksa jenazah? Ada demo-demo dari masyarakat? Tidak ada dan tidak ada larangan.”ungkapnya
“Adakah yang bilang tidak boleh diambil pak. Tidak boleh. Kakak juga tidak ambil. Cuman kan kita bagaimana prosedur mengambilnya harus ada yang ditanda tangani”tutupnya (*)
Comment