Legislator Makassar Penjamin Jenazah Covid-19 Diperiksa di Polrestabes

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Legislator DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang, Jumat, (17/7/2020).

Pemeriksaan dilakukan setelah Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjaminan jenazah pasien COVID-19 agar bisa dipulangkan keluarganya dari rumah sakit.


Pemeriksaan legislator fraksi PKS itu dibenarkan Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus yang menyebut Hadi datang memenuhi panggilan sekira pukul 10.00 Wita pagi. Kendati demikian, Supriady belum mau berspekulasi lebih jauh terkait penahanan tersangka.

“Pemeriksaan tadi jam 10 pagi. Saya belum bisa pastikan penahanannya. Saya tidak bisa mendahului, yang jelas pemeriksaannya di atas sementara berlangsung. Tapi yang jelas kasus ini kita tidak ditutup-tutupi, hasil pemeriksaannya pasti kami sampaikan,” ujarnya.

Jadi Tersangka Penjamin Jenazah, Politisi PKS Ini Sebut Hadi Sedang Apes

Sekitar pukul 19.45 Wita, terlihat Hadi menaiki tangga menuju lantai dua, tepatnya ruang pemeriksaan Satreskrim, mengenakan kemeja batik berwarna hitam, celana kain hitam.

Ia didampingi seorang pria lain, belum diketahui siapa yang mendampingi Hadi, namun orang itu bilang akan memberikan komentar usai pemeriksaan.

“Mohon maaf sebentar kita beri statement, karena kami hanya izin salat Isya,” ujar pria berkemeja batik motif biru putih itu.

Hingga pukul 23.08 Wita, Hadi belum keluar dari ruang pemeriksaan, beberapa jurnalis masih menunggu di lobi depan ruang Satreskrim Polrestabes Makassar.

Diketahui sebelumnya, penyidik Satreskrim Polrestabes telah menetapkan dua tersangka setelah melalui gelar perkara pada Jumat 10 Juli lalu. Masing-masing Andi Hadi Ibrahim Baso selaku penjamin jenazah dan Andi Rahmat yang disebut berperan menyiapkan ambulans.

“Benar, sudah dua tersangka, setelah gelar perkara pada hari Jumat 10 Juli lalu. Tersangka Andi Hadi Ibrahim Baso, yah anggota dewan satu lagi rekannya, Andi Nurrahmat yang siapkan ambulans,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dilanjutkan Ibrahim, hasil gelar perkara ditemukan keduanya melanggar Pasal 214 ayat 1, 335, 336, 55 KUHPidana dan Juncto Pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

“Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas perwira polisi berpangkat (*)

Comment