Tak Bersalah, Humas Polda Sebut Pelapor Sat Narkoba Polres Bone Karang Cerita

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Setelah 2 pekan dilaporkan oleh Ika Radiatna di Propam Polda Sulawesi Selatan, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, akhirnya mengungkap hasil pemeriksaan terhadap oknum anggota Satuan Narkoba Polres Bone. Melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/7/20), Ibrahim menegaskan kalau tuduhan itu tidak benar.

“Iya, Tim Propam telah memeriksa semua anggota operasional Sat Narkoba Polres Bone dan dari 8 saksi kasus tersebut tidak ditemukan adanya bukti pemerasan,  keterangan  yang diperoleh dan cerita pelapor banyak ketidakjelasan dan  tidak sesuai dengan situasinya seperti tempat, waktu, saksi dan juga saat ditanyakan uang nominal berapa yang diberikan ternyata pelapor tidak bisa menyebutkan jumlahnya, dan  juga dari mana uang tersebut diambil juga tidak bisa disebutkan oleh pelapor, sehingga disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak bisa dibuktikan” ungkap Ibrahim.


Ibrahim menduga pelaku kejahatan Narkoba yang ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Bone tersebut berusaha untuk lepas dari jerat hukum sehingga mereka melakukan upaya-upaya  untuk mendiskreditkan Satuan Narkoba Polres Bone.

“Namun kita juga bekerja obyektif untuk mencari fakta dan kebenaran dari informasi tersebut dan hasilnya apa yang dilaporkan tersebut tidak benar, hal seperti ini seharusnya tidak pantas terjadi, karena sudah salah malah membuat cerita yang  dikarang-karang” tambah Ibrahim.

Saat diperiksa Propam, Pihak Polres Bone menjelaskan dalam proses hukum terhadap pelaku yang sementara  berjalan di Sat Narkoba, justru terjadi penawaran dari keluarga maupun calon isteri dari pelaku agar pelaku tidak dilanjutkan proses penyidikannya di Sat Narkoba Polres Bone.

Saat itu pelapor siapkan uang bersama Ketua LSM Arung Palakka, Andi Akbar, menghadap ke Kasat Narkoba, AKP Zaky untuk meminta agar pelaku dibebaskan. Namun, Zaky tidak terpengaruh dengan tawaran pelapor dan Ketua LSM tersebut hingga tetap melanjutkan kasus karena cukup bukti untuk diproses ke penyidikan.

Meski anggotanya dinyatakan bersih dari tuduhan yang dilaporkan Ika dan Akbar, namun tidak ada upaya lapor balik karena pencemaran nama baik terhadap satuannya yang akan dilakukan Zaky terhadap pelapor.(eka)

Comment