Diberhentikan Secara Sepihak dan Gajinya tak Diberikan, Mantan Dekan FKM UMI Gugat Prof Basri Modding di PN Makassar

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dosen Universitas Muslim Indonesia, Dr. R Sudirman SE, M.Si menggugat rektor UMI Prof. Dr Basri Modding SE MSi di Pengadilan Negeri Makassar. Pasalnya, dirinya selama 2 tahun 8 bulan tidak memperoleh haknya seperti gaji serta tunjangan.

Sebelumnya, Dr. R Sudirman SE, M.Si diberhentikan sebagai Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) dan diskorsing atau diberhentikan sementara oleh Rektor UMI. Pasalnya, Dr R Sudirman SE, M.Si dianggap melawan kebijakan Prof Basri Modding soal penetapkan Dr Suharni A Fachrin S.Pd M.Kes sebagai dekan baru.


Padahal sesuai SK Rektor UMI Prof Dr Masrurah Mokhtar, masa jabatannya Dr. R Sudirman SE, M.Si sebagai Dekan FKM UMI belum berakhir.

Baca Juga : Dekan FKM UMI, Dr R Sudirman akan Gugat Prof Basri Modding

Kuasa hukumnya Dr R Sudirman, Hari Ananda Gani SH mengatakan, salah satu tujuan Kampus UMI adalah mewujudkan penerapan tata kelola berbasis Good Univercity Govermance dan sistem manajemen mutu berstandar internasional.

Kata dia, tujuan ini jika kita selaraskan dengan Keputusan Nomor:0877/H.25/UMI/IV/2020 tentang pemberian sanksi kepada pegawai dalam lingkup yayasan WAKAF UMI atas nama DR.H.Sudirman, SE,.Msi sangat bertolak belakang dengan tujuan kampus UMI itu sendiri.

“Ada pihak yang dirugikan oleh surat keputusan tersebut. Klien kamilah yang jadi korban atas keputusan tersebut. Maka dari itu klien kami menganggap dirinya dihakimi secara sepihak oleh beberapa orang yang menjalankan amanah sebagai pimpinan kampus UMI,” ujarnya, Ahad, 2 Agustus 2020.

Baca Juga : Alumni FKM UMI Sebut Prof Basri Modding Rektor Otoriter

“Bayangkan saja, klien kami diperlakukan tidak dengan cara sistem manajemen mutu standar internasional, sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan yayasan wakaf UMI Nomor 4 tahun 2018. Adanya keputusan yang implikasi hukumnya membawa dampak kerugian pada diri klien kami sebagai dosen,” tambahnya.

“Klien kami diberhentikan selama 2 tahun 8 bulan serta tidak dapat memperoleh hak-haknya sebagai dosen seperti gaji beserta tunjangan-tunjangan lainnya,” terangnya.

“Maka dengan itu, klien kami menggunakan haknya sebagai warga negara yang baik, menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Makassar guna memperoleh keadilan hukum dan hak-haknya sebagai dosen dapat diperoleh kembali,” paparnya.

Baca Juga : Dekan FKM UMI; Prof Basri Modding Langgar SK Rektor Terdahulu

Kata Hari, gugatan tersebut sudah didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor perkara:242/Pdt.G/2020/Pn.Mks.

“Saat ini kami menunggu relas panggilan pengadilan untuk menghadiri sidang perdana. Kami duga dengan adanya surat keputusan tentang pemberian sanksi terhadap klien kami telah melanggar norma hukum Pasal 1365 KUHPerdata (onrechtmatigdad),” terangnya.

Menurut Hari, ada 3 subjek hukum yang pihaknya gugat diperkara ini, jika dihubungkan perbuatan masing-masing subjek hukum tersebut kepada kliennya sangat berdampak buruk dan membawa kerugian materil yang sangat besar.

“Nanti di dalam ruang sidang kami buktikan segala bentuk perbuatan bertentangan dengan norma hukum yang dilakukan ketiga subjek hukum tersebut. Biarlah pengadilan yang menjadi batu uji terhadap perbuatan yang kami anggap tidak sesuai ketentuan peraturan-peraturan internal yayasan Wakaf UMI,” ujarnya.

“Janganlah coba-coba menghakimi seseorang tanpa melalui putusan pengadilan, hanya putusan pengadilanlah yang dapat memvonis seseorang terbukti atau tidaknya melanggar norma hukum,” tegasnya.

“Klien kami hanya sekali dipanggil oleh Plt Ketua komisi etik UMI, tidak dengan cara melalui panggilan patut sebanyak 3 kali. Inilah salah satu cacat yuridis yang menurut hemat kami perbuatan tersebut melanggar norma hukum Pasal 1365 KUHPerdata,” paparnya.

Sementara itu, Rektor UMI, Prof. Dr Basri Modding SE MSi yang dikonformasi via whatsapp dengan nomor 08114122xxx tak memberikan jawaban. Pesan yang terkirim dan terkonfirmasi telah dibaca. (*)

Comment