Gara-gara Hina Institusi Polri Lewat Medsos, Anak Jalanan Diringkus

GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Tim anti bandit Polres Gowa berhasil meringkus seseorang yang ditengarai sebagai pelaku yang memposting terkait penghinaan terhadap institusi Polri melalui jejaring di Media Sosial (Medsos) Face Book (FE).

Pelaku, bernama Zainal (24) yang memiliki akun bernama Muhammad Cui Harianto memposting hinaan di media sosial pada bulan April lalu bertulisan “Jangankan Corona, Polisi Juga Saya Makan”.


Setelah itu, postingan tersebut langsung viral dan kemudian warga masyarakat melaporkan postingan itu ke Polres Gowa. Hanya dalam waktu kurang lebih 3 bulan tim anti bandit polres Gowa melakukan pencarian.

Kemudian pada 6 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 WITA tim anti bandit Polres Gowa akhirnya menemukan pelaku sementara yang sesanh ngamen dipinggir jalan batas kota Gowa Makasar JL. Sultan Hasanuddin pada hari Rabu.

Atas postingannya, Zainal mengakui status tersebut saat dirinya bersama rekan-rekannya minum Tuak saat berada di Kota Palopo.

“Pelaku ini memposting status penghinaan kepada Istansi Polri di media sosial, sehingga warga yang mengetahui postingan tersebut melaporkan ke Polres Gowa,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan saat melakukan L
Press Confrence di Mapolres Gowa, Senin (10/8).

Tambunan juga menambahkan bahwa pelaku tersebut berprofesi sebagai pengamen dan belum berkeluarga, diketahui pelaku adalah salah seorang warga Kabupaten Gowa dan pelaku tersebut kesehariannya juga nginap di terminal Malengkeri sebagai anak jalanan.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola berpesan kepada seluruh pengguna medsos agar lebih bijak dalam bermedsos dan saya himbau untuk saring dulu konten atau postingan sebelum men share ke publik.

Sementara itu, Pelaku dijerat dengan Pasal 207 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Diihadapan awak media terduga pelaku memohon maaf kepada seluruh jajaran Kepolisian dan masyarakat atas postingan yang dilakukan dan berharap kejadian tersebut tidak kembali terjadi dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. (an).

Comment