Gara-gara Ijazah, Kades Bontobiraeng Selatan Dipolisikan

GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Kepala Desa Bontobiraeng Selatan Kecamatan Bontonompo, Muh Hatta dipolisikan oleh salah seorang warganya bernama Sahid Muji.

Menurut Sahid Muji selaku pelapor mengatakan, ia melaporkan sang kades karena merasa dirugikan atas keterangan palsu kehilangan ijazah yang sebenarnya tidak hilang karen ada di salah satu koperasi.


Muji mengceritakan, pada tanggal 5 April 2018 Muh Hatta yang saat itu belum terpilih sebagai Kepala Desa Bontobiraeng melapor ke Polsek Bontonompo atas kehilangan ijazah SMAnya. Namun saat itu, ijazah tersebut ada pada lelaki Luqman warga Bontobiraeng Utara dalam status tergadai.

Sehingga dasar itu terbitlah surat keterangan pengganti ijazah SMAnya yang hilang. Surat keterangan dari Diknas Kabupaten Gowa dipergunakan mendaftar sebagai bakal calon kepala desa Bontobiraeng Selatan pada bulan September tahun 2018.

Atas dasar laporan itu, Sahid Muji berharap pihak penyidik di Polres Gowa untuk segera menuntaskan masalah ini.

“Yang saya laporkan bukan Hatta sebagai kepala desa namun Hatta sebagai pribadi karena saat itu menggunakan surat keterangan pengganti ijazah hilang yang dimilikinya untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala desa padahal ijazahnya saat itu ada dan tergadai,” jelas Sahid Muji.

Sementara itu, Kades Bontobiraeng Selatan, Muh Hatta yang dikonfirmasi melalui Whast App(WA) membantah laporan itu. Dalam pesan yang dikirim lewat WA, Hatta mengakui kalau ijazahnya memang hilang tapi ia sudah mengurus ijazah pengganti.

“Jadi tidak benar kalau ijazah saya dikatakan tergadai,” ucaonya singkat. (an).

Comment