Ini Laporan RPJMD Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023

MAKASAR, BERITA-SULSEL.COM – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah bersama DPRD Sulsel melakukan pendandatanganan nota kesepakatan Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulsel Tahun 2018-2023, di Kantor DPRD Sulsel, Senin, (14/9/2020).

Nurdin Abdullah menyampaikan penjelasan tiga Ranperda yakni Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020-2040, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.


Berikut Laporan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam Sejahtera untuk kita semua.
Saudara Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Para Anggota Dewan yang terhormat, para undangan, rekan wartawan dan seluruh hadirin yang Saya hormati.

Pertama-tama perkenankan Saya mengajak hadirin sekalian untuk memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa, karena atas limpahan rahmat dan perkenan-Nyalah sehingga kita semua masih diberikan kesempatan dalam keadaan sehat walafiat untuk menghadiri rapat Paripurna Dewan yang terhormat, dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 dan penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap 3 (tiga) Ranperda yaitu masing-masing tentang:

1. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020;
2. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020-2040; dan
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.

Hadirin Sidang Paripurna Dewan yang Saya hormati.

Pada awal kesempatan yang terhormat ini, Saya ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas persetujuannya, sehingga pada hari ini dapat diagendakan penandatanganan nota kesepakatan terhadap Rancangan Awal Perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 sebagai rangkaian tahapan yang tidak terpisahkan dari proses penyusunan Perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023.

Hal ini merupakan wujud kerja nyata, komitmen dan kerja sama serta sinergitas antara pihak legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan.
.
Penyusunan Rancangan Awal Perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 tentunya dipengaruhi adanya salah satu persoalan, yaitu pandemi Covid-19 yang mewabah ke seluruh dunia, begitu pula di Indonesia dan juga di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dengan adanya pandemi Covid-19 tersebut memberikan dampak yang sangat besar terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat secara nasional maupun di Sulawesi Selatan terutama pada sektor ketenagakerjaan dan perdagangan.

Perlu kami sampaikan, pada triwulan II pertumbuhan ekonomi secara nasional menurut provinsi, hanya 2 dari 34 provinsi yang mengalami pertumbuhan positif, yaitu hanya Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk Sulawesi Selatan pertumbuhan ekonomi pada triwulan II-2020 mengalami kontraksi sebesar -3,87 persen.

Berdasarkan sumber pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan triwulan II-2020 (y-on-y), sumber pertumbuhan tertinggi berasal dari Lapangan Usaha Informasi dan Komunikasi sebesar 0,73 persen, diikuti Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar 0,55 persen. Sedangkan kategori Transportasi dan Pergudangan merupakan lapangan usaha yang paling dominan terhadap kontraksi ekonomi Sulawesi Selatan.

Terkait dengan dampak tersebut tentunya memberikan implikasi terhadap capaian target dan kebijakan pembangunan dalam dokumen RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023. Selain itu, saat ini dan ke depan juga kita akan diperhadapkan pada isu era revolusi industri 4.0 dan yang terbaru terkait industri 5.0 atau Society 5.0.

Jika Revolusi industri 4.0 menggunakan kecerdasan buatan sebagai komponen utama dalam membuat perubahan di masa yang akan datang, maka Society 5.0 menggunakan teknologi modern hanya saja masih mengandalkan manusia sebagai komponen utamanya. Society 4.0 memungkinkan kita untuk mengakses juga membagikan informasi di internet. Society 5.0 adalah era dimana semua teknologi adalah bagian dari manusia itu sendiri. Internet bukan hanya sekedar untuk berbagi informasi melainkan untuk menjalani kehidupan.

Hadirin Sidang Paripurna Dewan yang Saya hormati.

Untuk menghadapi berbagai persoalan dan tantangan tersebut, kita perlu strategi antara lain pelaksanaan program padat karya pembangunan infrastruktur dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dan meningkatkan daya beli masyarakat dengan menciptakan lapangan kerja baru serta meningkatkan aksesibilitas yang mendukung distribusi barang dan jasa. Hal tersebut sangat kita perlukan apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Adapun rencana Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 diusulkan sebesar Rp9,732 Trilyun lebih, sehingga mengalami penurunan sebesar Rp693,35 Milyar lebih atau 6,67 persen dari target Pendapatan pada APBD Pokok Tahun 2020.

Penurunan Pendapatan Daerah terbesar pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini adalah pada sektor Pendapatan Asli Daerah yakni sebesar Rp466,26 Milyar atau 10,37 persen dari APBD Pokok Tahun Anggaran 2020.

Adapun Pendapatan Transfer mengalami penurunan sebesar Rp268,52 Milyar atau 4,61 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Nasional dan juga disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 36/PMK.07/Tahun 2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi
Hasil Tahun Anggaran 2019 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.

Penyesuaian yang dilakukan dari kedua PMK tersebut meliputi Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus baik Fisik maupun Non Fisik serta Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan yang terakhir dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada daerah yang berkinerja baik dalam penanganan pandemi Covid-19 dan disebabkan pergeseran pencatatan penerimaan Dana Insentif Daerah ke jenis penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sehingga sektor penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah mengalami peningkatan sebesar Rp67,27 Milyar atau 82,59 persen dari APBD Pokok Tahun Anggaran 2020.

Hadirin Sidang Paripurna Dewan yang saya hormati

Secara umum prioritas pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan mengacu pada 5 (lima) prioritas pembangunan sebagaimana yang telah disampaikan di atas, namun berdasarkan kondisi fiskal daerah yang disebabkan adanya penyesuaian SiLPA Pembiayaan Daerah berdasarkan hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, penyesuaian dana transfer ke daerah, maka dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 memprioritaskan pada upaya penyesuaian terhadap target belanja daerah baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung.

Berdasarkan kebijakan belanja daerah tersebut, maka anggaran belanja pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 diusulkan sebesar Rp10,804 Trilyun lebih, secara kumulatif mengalami kenaikan Rp80,54 Milyar lebih atau 0,75 persen dari APBD Pokok Tahun Anggaran 2020.

Belanja daerah dimaksud terbagi atas Belanja Tidak Langsung yang mengalami kenaikan dari Rp7,196 Trilyun lebih menjadi Rp7,551 Trilyun lebih dengan persentase sebesar 4,93 persen atau senilai Rp354,99 Milyar lebih dari APBD Pokok Tahun Anggaran 2020, sedangkan pada Belanja Langsung mengalami penurunan dari Rp3,527 Trilyun lebih menjadi Rp3,253 Trilyun lebih dengan persentase sebesar 7,78 persen atau senilai Rp274,45 Milyar lebih jika dibandingkan dengan APBD Pokok Tahun Anggaran 2020.

Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini, kita melaksanakan pedoman adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Covid-19 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memprioritaskan ketersediaan dana untuk penanganan pandemi Covid-19 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, yang antara lain bersumber dari alokasi Belanja Tidak Terduga dengan prioritas pada Penanganan Kesehatan, Dampak Ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial.

Adapun Pembiayaan Daerah direncanakan mengalami penyesuaian berdasarkan hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun 2019. Namun perlu disampaikan bahwa rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan melakukan Pinjaman Daerah dengan mengikuti Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada PT.Sarana Multi Infrasturktur (SMI) dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah.

Saudara Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Dewan serta hadirin Sekalian yang Saya hormati.

Berikut yang Kedua terkait Ranperda tentang RTRW Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020-2040. Penataan ruang sebagai suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan antara satu dengan yang lain harus dilakukan sesuai dengan kaidah penataan ruang, untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang berhasil guna dan berdaya guna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, serta tidak terjadi pemborosan pemanfaatan ruang dan tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas hidup.

Penataan ruang yang didasarkan pada karakteristik, daya dukung dan daya tampung lingkungan serta didukung oleh teknologi yang sesuai akan meningkatkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan sistem dan subsistem. Hal itu berarti akan dapat meningkatkan kualitas ruang yang ada, dikarenakan pengelolaan subsistem yang satu berpengaruh pada subsistem yang lain dan pada akhirnya dapat mempengaruhi sistem wilayah ruang nasional secara keseluruhan.

Pemanfaatan ruang merupakan kegiatan memanfaatkan sumber daya yang tersedia pada ruang, namun dinamika perubahan pemanfaatan ruang tidak selalu mengarah pada optimasi pemanfaatan sumber daya yang ada. Hal ini terutama disebabkan oleh terus meningkatnya kebutuhan akan ruang sejalan dengan perkembangan kegiatan budi daya, sementara keberadaan ruang bersifat terbatas.

Dalam menyeimbangkan kebutuhan dan ketersediaan akan lahan menuju kondisi optimal, maka perencanaan pemanfaatan ruang dilakukan melalui pendekatan komprehensif yang memadukan pendekatan sektoral dan pendekatan ruang. Dalam hal ini perencanaan tata ruang merupakan upaya untuk memadukan dan menyerasikan kegiatan antarsektor agar dapat saling menunjang serta untuk mengatasi konflik berbagai kepentingan dalam pemanfaatan ruang.

Hadirin Sidang Paripurna Dewan yang Saya hormati. Disadari bahwa dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, implementasi RTRW Provinsi Sulawesi Selatan tidak selalu sesuai dengan yang diharapkan.

Seringkali hambatan, batasan dan/atau kendala yang diakibatkan oleh adanya faktor internal maupun faktor eksternal termasuk perubahan kebijakan terkait penataan ruang yang sangat dinamis kurun waktu lima tahun terakhir.

Sehingga mengakibatkan adanya ketidaksesuaian dan atau simpangan antara rencana dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Faktor-faktor inilah yang menjadikan kegiatan peninjauan kembali menjadi suatu aktifitas yang sangat penting dilakukan dalam proses penataan ruang.

Oleh karena itu, dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029.

Kegiatan Revisi RTRW Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan suatu alternatif yang dapat menjadi solusi mengatasi berbagai persoalan yang ada di Sulawesi Selatan, termasuk konflik antar masyarakat, juga untuk mengimbangi pertumbuhan ekonomi dan perkembangan populasi penduduk dimasa yang akan datang. Selain itu
revisi RTRW Provinsi Sulawesi Selatan merupakan upaya menata pola ruang wilayah Provinsi Sulawesi Selatan mulai dari sektor perkebunan, pertanian, peternakan hingga pertambangan. Revisi tata ruang tidak hanya sekedar memenuhi persyaratan administratif, namun kebijakan tersebut harus dapat mengatasi pelanggaran menyangkut ketataruangan.

Peninjauan kembali RTRW Provinsi Sulawesi Selatan dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah. Hasil pelaksanaan Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan dilakukan revisi terhadap Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 dengan tipologi pencabutan Perda tersebut.

Hadirin Sidang Paripurna Dewan yang Saya hormati.

Ranperda tentang RTRW Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020-2040 merupakan langkah untuk menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan penataan ruang. Perda ini nanti diharapkan dapat menjadi dasar hukum dengan memberikan kepastian hukum dari kegiatan penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020-2040.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, maka secara umum ruang lingkup materi muatan Ranperda tentang RTRW Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020-2040, meliputi: ketentuan umum; tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang; kewenangan penataan ruang; rencana struktur ruang; rencana pola ruang; penetapan kawasan strategis provinsi; arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang; hak, kewajiban dan peran masyarakat; serta kelembagaan, penyidikan, dan sanksi.

Saudara Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Dewan serta hadirin Sekalian yang Saya hormati.

Selanjutnya yang ketiga, mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Dengan adanya desentralisasi, maka kewajiban penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat juga menjadi kewajiban dari Pemerintah Daerah dalam rangka melindungi keamanan dan kenyamanan masyarakatnya.

Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang membagi dengan jelas urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provunsi dan Pemerintah kabupaten/kota. Undang-undang tersebut diatur tentang urusan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat menjadi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang dilaksanakan oleh Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Idealnya, pembagian urusan pemerintahan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebaiknya diimplementasikan di daerah dalam bentuk Perda. Pengaturan tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta Pelindungan Masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan memang belum pernah dituangkan ke dalam bentuk Perda, sementara dinamika perkembangan penduduk semakin berkembang sehingga dinamika kehidupan masyarakat pun semakin kompleks.

Hadirin Sidang Paripurna Dewan yang Saya hormati.

Satpol PP merupakan Perangkat Daerah yang diharapkan menjadi garda terdepan dalam penegakan Perda dan Perkada untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat. Namun demikian, pelaksanaan fungsi Satpol PP tersebut akan sulit dan mendapat kendala di lapangan jika tidak memiliki legitimasi hukum yang jelas. Misalnya saja beberapa kasus yang terjadi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan seperti penanganan pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar, di atas saluran air, dan pengamanan terhadap aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang harus dilakukan oleh Satpol PP.

Hal ini secara yuridis akan sulit dilaksanakan apabila tindakan penertiban oleh Satpol PP tidak didasari oleh ketentuan hukum. Secara kelembagaan, Satpol PP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, sedangkan pada tingkat daerah kelembagaan Satpol PP diatur dalam Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019, dan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan.

Namun demikian, pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Satpol PP dipandang perlu untuk dituangkan lebih lanjut dalam bentuk peraturan perundang-undangan tersendiri. Seiring dengan perkembangan dinamika dan kebutuhan masyarakat, maka pengaturan ini dipandang perlu untuk dapat mewadahi kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat. Ketiadaan pengaturan dalam Perda Provinsi Sulawesi Selatan menyebabkan banyaknya kekosongan bukannya menjadi landasan tindakan dari Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan.

Sejalan dengan hal tersebut maka adapun ruang lingkup materi muatan Ranperda tentang Penyelengaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat, secara umum meliputi: ketentuan umum; asas dan tujuan; kewenangan penyelenggaraan; kewajiban penyelenggaraan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; penyelenggaraan pelindungan masyarakat; pembinaan dan pengawasan; kerja sama dan koordinasi; peran serta masyarakat; penguatan kelembagaan Satpol PP; pendanaan dan pelaporan serta sistem informasi serta sanksi.

Saudara Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Dewan serta hadirin Sekalian yang Saya hormati.

Demikianlah sambutan dan penjelasan secara garis besar terhadap ketiga Ranperda yang dapat Saya sampaikan. Kiranya dapat menjadi pertimbangan anggota Dewan yang terhormat dalam pembahasan selanjutnya.

Akhirnya perkenankanlah Saya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat, khususnya kepada Badan Anggaran dan Badan Pembentukan Perda DPRD yang telah banyak memberikan saran penyempurnaan, sehingga pada hari ini ketiga Ranperda telah dapat disampaikan dalam forum yang terhormat ini.

Kita semua berharap kiranya dengan penjelasan ini, pembahasan atas ketiga Ranperda yang telah disampaikan kepada Dewan yang terhormat, dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan, dan khusus kepada Perangkat Daerah dan Unit Kerja terkait, Saya memerintahkan agar mempersiapkan diri bersama jajaran dan Timnya untuk bersama-sama dengan Dewan yang terhormat membahas Ranperda usulan Pemerintah Daerah ini dengan mempertimbangkan asas efisiensi dan efektivitas.

Semoga apa yang kita kerjakan ini bernilai ibadah dan semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingan dalam pengabdian kita kepada Bangsa dan Negara, serta Daerah kita yang tercinta ini.

Sekian dan terima kasih.
Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Comment