Kisruh BPNT Bone, Sekprov Tunjuk Dinsos Tanggungjawab

BONE,  BERITA-SULSEL.COM – Lagi-lagi bantuan pemerintah, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang harusnya mengurangi beban masyarakat kecil, kembali dimanfaatkan segelintir orang dengan tiba-tiba menjadi penyedia bahan pangan ditambah adanya dugaan potongan oleh para penyalur.

Ketua Aliansi Pemuda Bone Menggugat (APBM), Andi Arman, mengatakan ada perusahaan yang menjadi supplier padahal tidak bergerak dibidang penyedia dan penyaluran bahan pangan, melainkan perusahaan pengembang. Hal ini diperkuat dengan tidak ditandatanganinya kedua perusahaan tersebut saat proses verifikasi oleh Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Bone.


“Menurut kabar, dua perusahaan yang diusulkan Kadinsos yakni CV Adi Utama Mandiri dan PT Pilar Manessa Indoland adalah titipan oknum pejabat, jika benar, dapat disimpulkan yang terjadi di Bone diduga sebuah kejahatan terstruktur dan tidak menutup kemungkinan di Kabupaten lain pun terjadi hal serupa, kami meminta Sekprov segera mangambil langkah dan memberikan solusi, kami menunggu jawaban surat kami secara tertulis, jika dalam waktu dekat tidak ada, maka kasus ini akan kami bawa ke Satgas Pangan Mabes Polri” terang Arman usai mengantarkan surat Somasi ke Kantor Sekprov, Rabu (16/9/20).

Permasalahan lainnya, sesuai lampiran Pedoman Umum (Pedum) program sembako 2020, E Warung tidak boleh memaketkan bahan pangan, menjual bahan pangan dengan jenis dan jumlah yang ditentukan sepihak atau pihak Iain, sehingga mengakibatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak mempunyai pilihan. Nyatanya, E- Warung atau pihak lain yang bekerjasama, hanya memaketkan beras 10 Kg dan telur 2 rak, sehingga KPM tidak pernah mempunyai pilihan bahan pangan lain.

Selanjutnya dugaan adanya potongan dari Bank penyalur senilai Rp6000 dan potongan Rp10 ribu di E-Warung per-KPM, serta dugaan data ganda yang dipotong lebih dari Rp5000 per KPM, dimana sampai sekarang belum diketahui kemana aliran dana tersebut.

“Jelas ini merupakan kekeliruan besar dan dapat memunculkan dugaan penyalahgunaan jabatan dilakukan pihak terkait dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, hingga merugikan keuangan negara karena bantuan pangan yang sampai ke KPM akan kurang, tidak sesuai pagu anggaran ditetapkan pemerintah pusat” lanjutnya.

Soal surat somasi yang dilayangkan Arman, Sekertaris Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, mengaku belum membaca jelas apa yang tertuang dalam surat, namun yang pasti dalam hal ini dirinya tidak terlibat apa-apa.

“Itu paket kemungkinan memudahkan saja, yang tidak boleh kalau isinya kurang. Saya tidak kenal supplier, semua berdasarkan usulan Bupati dalam hal ini Dinas Sosial” tegasnya. (eka)

Comment