Polisi Selidiki Dugaan Pungli di Kanrerong Karebosi

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel berencana menurunkan timnya untuk mengusut dugaan pungutan liar dan komersialisasi yang terjadi di kawasan kuliner Kanrerong Karebosi.

Kepala Subdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Rosyid Hartanto akan mengusut dugaan pungli di Kanrerong Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang.


“Kami akan tindaklanjuti dan melihat fakta keadaan di lapangan sekalian mengecek juga peraturannya,” ujarnya, Selasa, (15/9/2020).

Terpisah, lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel, Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) mendukung aparat penegak hukum untuk segera mengusut adanya aroma pungli dan komersialisasi yang dilakukan oleh pengelola lapak di kawasan kuliner yang berada di pinggir Lapangan Karebosi itu.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Aparat penegak hukum harus segera mengusut ini,” kata Direktur Pukat Sulsel, Farid Mamma saat dikonfirmasi terpisah.

Menurut Farid, adanya penarikan uang sewa yang bervariatif sebagaimana yang diungkapkan sejumlah pedagang di lapak Kanrerong merupakan perbuatan pungli, tidak didukung regulasi yang ada yakni Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait itu.

“Isi dari Perda hingga Perwalinya jelas, yakni gratis alias tidak ada pemungutan retribusi sedikit pun di kawasan Kanrerong, kecuali parkiran. Pengakuan pedagang mereka menyewa lapak bahkan sampai jutaan pertahun. Ini jelas perbuatan pungli kalau nantinya betul terbukti demikian,” terang Farid.(*)

Comment