KPK Dalami Dua Kasus DAK di Sulsel yang Mandek

Ini 10 Polda Penunggak Kasus Korupsi Terbanyak

Ini 10 Polda Penunggak Kasus Korupsi Terbanyak

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM -Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) belum juga menetapkan tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) yang sebelumnya mendapat perhatian besar masyarakat Sulsel.

Kedua kasus dugaan korupsi proyek DAK yang sudah tahunan naik ke tahap penyidikan tanpa tersangka tersebut, masing-masing dugaan suap proyek DAK senilai Rp 49 miliar di Kabupaten Bulukumba dan dugaan korupsi proyek DAK senilai Rp 39 miliar di Kabupaten Enrekang.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan KPK wilayah VIII Dian Patria, mengatakan pihaknya akan segera mencari tahu dulu info terkait kedua kasus tersebut.

“Itu ranah teman-teman penindakan. Saya cari-cari infonya dulu yah,” singkatnya saat di konfirmasi melalui via pesan WhatsApp,Kamis (24/9/2020)

Terpisah, Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) menyesalkan sikap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang hingga saat ini belum juga menetapkan tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi terkait proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) yang sudah bertahun ditangani tersebut.

“KPK sudah seharusnya mengambil alih kasus ini. Kami melihat Kejati Sulsel sudah tidak profesional dalam penanganan kasus ini,” kata Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun via telepon

Sebelumnya, diawal menjabat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Firdaus Dewilmar bahkan telah mengintruksikan penyidiknya segera merampungkan penyidikan seluruh kasus dugaan korupsi yang merupakan tunggakan era Kajati Sulsel, Tarmizi.

“Termasuk kasus DAK Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Enrekang itu, saya sudah minta segera dituntaskan,” kata Firdaus di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel)

Ia mengaku telah sepakat melakukan penyidikan bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat guna membantu percepatan penuntasan kasus-kasus tunggakan yang dimaksud.

Seperti, kata dia, terkait Kasus dugaan suap DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp 49 miliar di Kabupaten Bulukumba, pihaknya menggandeng Kejari Bulukumba melakukan penyidikan bersama. Demikian juga dengan upaya penuntasan kasus dugaan korupsi DAK senilai Rp 39 miliar di Kabupaten Enrekang, penyidik Kejati Sulsel akan bersama dengan Kejari Enrekang.

“Ada yang diperiksa di sini (Kejati Sulsel) dan ada juga diperiksa di sana (Kejari setempat). Kita liat bobotnya, kalau berat itu dikerja di sini (Kejati Sulsel),” jelas Firdaus.

Ia menargetkan penetapan tersangka dalam kasus-kasus tunggakan tersebut sesegera mungkin dilakukan.

“Jadi sekarang ini, penyidik sedang mengebut penyidikan untuk penetapan tersangka. Pokoknya tunggakan kasus tiga sampai empat bulan terakhir harus segera tuntas,” tegas Firdaus sebelumnya.

Sejak kasus dugaan suap proyek DAK Kabupaten Bulukumba tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi-saksi yang terkait.

Saksi-saksi tersebut yakni saksi pelapor Andi Ichwan, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) Kabupaten Bulukumba A Zulkifli Indra Jaya, Sekretaris Daerah (Setda) Bulukumba, Andi Bau Amal, dan Rosmawaty Zasil selaku Kepala Sub Bagian Persuratan dan Tata Usaha pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bulukumba serta Bupati Bulukumba, A.M Sukri Sappewali.

Kasus ini sebelumnya ditangani tiga bulan oleh Bidang Intelijen Kejati Sulsel dan kemudian penangannya diserahkan penuh ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.

Kasus yang dikabarkan melibatkan Bupati Bulukumba A.M Andi Sukri Sappewali itu, dilaporkan resmi oleh Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel.

Mereka pun terhitung beberapa kali berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menagih kejelasan penanganan kasus yang mereka laporkan tersebut.(*)

Comment