Melintas di Towoti Lutim, Supir Truk Wajib Setor Uang di Pos Polisi

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Sejumlah sopir truk dan mobil sewa yang melintas di daerah Towoti, Kabupaten Luwu Timur (Lutim)
resah dengan adanya dugaan pungutan liar atau pungli.

Sopir truk yang berinisial AS mengatakan, tidak ada swiping di daerah Towoti. Namun, setiap mobil truk yang melintas harus dan wajib membayar terlebih dahulu di pos polisi.


“Jika ada mobil yang mau masuk dan keluar, harus membayar dulu. Jika mobil truk angkutan kayu, berkasnga pasti tidak lengkap. Misalnya muat 8, kita kasih masuk 7 atau 6. Jika semua dimasuk kedalam dokumen tidak ada pasti yang kita dapatkan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa, (20/10/2020).

“Biaya yang wajib kita bayar beragam, mulai 100 sampai 300 ribu rupiah. Jika tidak menyetor, mereka akan melapor ke Polres,” terangnya.

“Jika Polres yang tangkap truk pemuat kayu, akan disimpan di Polsek Mangkutana. Lalu pemilik kayu dipanggil ke Polres untuk bertemu pak kanit reskrim,” tambahnya.

Kata dia, polisi yang berjaga di daerah Towoti biasa gabungan juga,karena yang piket di pos bukan anggota Polressaja. Kebanyakan dari Polsek Mangkutana, Wotu dan Brau.

“Mereka berdalih, bahwa truk kami kelebihan muatan atau berkas tidak lengkap. Tapi, ujungnya mereka minta uang. Jika ingin melintas di pos tersebut, harus membayar lebih dulu,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Kepolisian Resort Luwu Timur, AKBP Indratmoko berdalih tak tahu adanya pemeriksaan setiap mobil di wilayah Towoti. Termasuk meminta uang kepada pengendara yang diduga dilakukan bawahannya.

“dimana.?, ahh.? kalau daerah Towoti belum ada masuk laporan Pungli, ini yang melakukan pungli polisi?,” ucapnya saat dihubungi melalui via telepon.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Kota Makassar tersebut mengatakan, sejauh ini dirinya belum mendapat laporan adanya pungli dan pemerasan terhadap setiap pemilik kendaraan yang alih-alih dilakukan unit Reskrim.

“Yah.. kalau diarahkan Kereskrim itu proses namanya. Hanya oleh siapa.? petugas reskrim.? mintanya gimana tuh.? menyetor dalam rangka.?,” katanya.

Dirinya menyebutkan, pemerisaan setiap kendaraan guna mengecek kelengkapan dari setiap surat pengendara serta muatan setiap pengendara tersebut wajar-wajar saja.

Kata dia, ketika terjadi aksi meminta uang kepada setiap sopir hingga diharuskan untuk menyetor setiap bulannya. Ia menyebutkan itu suatu yang tak harus dilakukan oleh personil Kepolisian.

“Kalau di swiping memang, apa bila suratnya tidak lengkap pasti ditahan untuk dicek benar nga suratnya, bagus nga muatanya, yah kalau minta uang nga perlu lo tanya, pasti nga diperbolehkan karena minta uang tiap bulan,” jelasnya.

Ia pun meminta pengendara yang diduga telah menjadi korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut, sehingga oknum Polisi yang melakukan pemerasan terhadap pengendara segera di proses. (*)

Comment