Pukat Sulsel Dukung Kejari Makassar, Seret Semua yang Terlibat dalam Dugaan Pungli Kanre Rong

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pusat Kajian Advokat Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel mendukung upaya pihak Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) menyelidiki adanya aroma pungli dalam pengelolaan sejumlah lapak di Kawasan Kanre Rong, Makassar.

“Dengan ditanganinya kasus ini oleh Kejari Makassar tentu patut diapresiasi. Tapi ingat jangan sekedar panas-panas tahi ayam saja. Panas diawal namun belakangan kasusnya meredup,” kata Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma saat dimintai tanggapannya via telepon, Selasa (20/10/2020).


Secara kelembagaan, PUKAT Sulsel berjanji akan terus mengawal penanganan kasus dugaan pungli Kanre Rong ini hingga menemui kepastian hukum alias bisa berakhir sampai Pengadilan dan tidak tebang pilih dalam penetapan tersangkanya nantinya.

“Kita harap juga teman-teman pegiat anti korupsi lainnya tetap semangat dalam mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua yang terlibat dalam komersialisasi lapak gratis Kanre Rong ini,” terangnya

Sebelumnya, Adriansyah Akbar selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar mengatakan pihaknya sedikit lambat dalam proses perampungan penyelidikan kasus dugaan pungli Kanre Rong tersebut, dikarenakan masih ada beberapa saksi yang telah dipanggil namun tak datang. Total saksi yang telah diambil keterangannya dalam penyelidikan kasus tersebut diperkirakan sudah berjumlah 60 orang.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan rampungkan dan segera limpahkan ke bidang pidana khusus (pidsus). Semoga pekan ini kita berikan ke pidsus proses selanjutnya,” kata Adriansyah via telepon, Senin (19/10/2020).

Ia berharap masyarakat bersabar dan mengawal penanganan kasus dugaan pungli Kanre Rong agar bisa tuntas secara utuh dan berlabuh hingga ke peradilan.

“Kita sejak awal serius tangani kasus ini dan tentunya diharapkan dukungan dari masyarakat juga,” ujar Adriansyah.

Lebih jauh ia membeberkan hasil penyelidikan, dimana tim menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga melibatkan oknum UPTD Pengelolaan Kanre Rong yang dibawahi oleh Dinas Koperasi UKM Makassar.

“Kita temukan ada beberapa yang seharusnya tidak terjadi dalam aturan hukum dan itu tidak boleh terjadi seperti itu,” tutup Ardiansyah.(*)

Comment