MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Hasnan Hasbi menilai, hampir semua pedagang di Kanre Rong merupakan titipan pejabat dan legislator.
Kata dia, pejabat yang menitipkan orang-orangnya tak layak dikategorikan sebagai PK 5. Hal ini mesti ditelusuri, baik yang terlibat atau yang memprakarsai tindakan menyimpang tersebut.
“Aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti masalah ini. Selain itu, dinas terkait harus selektif menentukan klasifikasi PK 5 seperti apa. Masa iya, ada PK5 punya kios disana, sedangkan memiliki harta berupa kendaraan mobil, ini patut dipertanyakan,” ujar Dosen Fakultas Hukum UMI, Hasnan Hasbi, Senin, (26/10/2020).
“Secara de facto, sudah tidak sesuai dengan arah pembentukan lapak tersebut. Seingat saya, tujuan dibuatnya Kanre Rong untuk merelokasi PK 5 dibeberapa kecamatan,” ujarnya.
“PK5 dianggap membuat keindahan kota terganggu, guna mengakomodir minat usaha dari kalangan PK5 yang tergolong usaha kecil dibuatlah tempatnya di lapangan Karebosi,” tambahnya.
Kata dia, Perwali 29 tahun 2018 sangat jelas, Kanre Rong tak dapat disewakan atau dipindahtangankan tanpa data real yang dimiliki Dinas Koperasi dan UMKM. Pejabat yang menitipkan tidak layak untuk dikategorikan sebagai PK5 mesti ditelusuri,” ujarnya. (*)
Comment