KPK Heran Terkait Temuan BPK dan Inspektorat Atas Dugaan Kerugian Negara di Sulsel Tak Ditindaklanjuti

JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Dalam rangka evaluasi tindak lanjut atas temuan inspektorat dan BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). Pertemuan dibuka oleh Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan berlangsung secara virtual, kemarin, Senin (03/10/2020).

“Saya heran dari tahun 2017 sampai dengan 2020 tindak lanjutnya tidak begitu signifikan. Mau sampai kapan? Saya berharap masing-masing OPD maupun inspektorat, tegas saja karena ini terkait keuangan negara. Jadi sanksi yang harus kita lakukan, diberlakukan. Tidak usah ragu lagi,” tegas Koordinator Wilayah 8 KPK Kumbul Sudjadi.


KPK mengingatkan singkatnya waktu untuk menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan, yaitu 60 hari. Hal ini termaktub di dalam MoU antara Kemendagri, Kejagung dan Polri tahun 2018. Pasal 7 berbunyi, atas indikasi kesalahan administrasi hasil pemeriksaan investigatif dan terdapat kerugian keuangan negara/daerah, paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima telah ditindaklanjuti.

Pada pertemuan tersebut, Plt Inspektur Provinsi Sulsel, Sri Wahyuni Nurdin melaporkan progres tindak lanjut temuan APIP tahun 2017 – 2020 per November 2020.

“Tahun 2017 terdapat 994 temuan dengan 1.345 rekomendasi dan masih 12% belum selesai ditindaklanjuti. Tahun 2018 terdapat 1.000 temuan dengan 1.383 rekomendasi dan masih 18% belum selesai. Tahun 2019, terdapat 1.311 temuan dengan 1.851 rekomendasi dan masih 36% belum selesai. Tahun 2020, terdapat 335 temuan dengan 450 rekomendasi dan 64% belum selesai,” jelasnya.

Selain itu juga dilaporkan kondisi tindak lanjut keuangan tahun 2017 – 2020. Tahun 2017, tambah Sri, dari Rp536 juta, tersisa Rp171 juta untuk diselesaikan. Tahun 2018, dari Rp5,8 Miliar, tersisa Rp4,7 Miliar. Tahun 2019, dari Rp3,9 Miliar, tersisa Rp1,2 Miliar. Tahun 2020, dari Rp2,5 Miliar, tersisa Rp2,2 Miliar untuk diselesaikan.

“Total keseluruhan sebesar Rp8,5 Miliar temuan keuangan untuk diselesaikan,” tegasnya.

Sementara itu, temuan hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPK tahun 2017-2020 tercatat di antaranya terkait rekanan belum membayar, pemegang kas perusahaan daerah belum menyetor, bendahara belum menagih pajak, pengembalian oleh rekanan tidak lancar, rekanan belum mengembalikan, PNS belum mengembalikan, perjalanan PNS diduga fiktif, pertanggung jawaban makan minum tidak sesuai dan sebagainya.

Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel Fahlevi juga menyampaikan masalah temuan berulang sebenarnya bukan semata-mata di pemprov, tetapi juga di pemkab dan pemkot. Misalnya untuk temuan tahun 2017 terkait 16 terminal tipe B. Setelah kewenangan mengelola terminal jatuh kepada pemprov, pemprov sudah menyiapkan anggaran gaji untuk 160 pegawai, dengan asumsi 1 terminal 10 pegawai. Tetapi sampai saat ini baru Pemkab Bantaeng yang memindahkan 10 orang pegawai.

Menanggapi hal tersebut, KPK menyarankan Pemprov Sulsel untuk menginformasikan kepada KPK kewenangan apa saja yang berpindah baik SDM maupun asetnya. Selanjutnya, KPK akan membantu koordinasi dan supervisi dengan kepala daerah.

Menutup kegiatan, KPK meminta pemprov untuk segera menyusun dan melaporkan secara berkala penyelesaian rencana aksi tindak lanjut dan penegakan sanksinya, serta upaya OPD untuk mencegah temuan berulang dan menindak tegas siapapun yang terlibat.

“Kalau nanti Inspektorat sudah tidak bisa menindaklanjuti dan ditemukan unsur pidana, jangan ragu serahkan ke APH sehingga tidak ada lagi keraguan dan keterlambatan dalam penyelesaian perkara tersebut,” pungkas Kumbul. (*)

Comment