Perkara Pidana Perusakan dan Penebangan Mangrov Belum Masuk Persidangan

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM -Hingga saat ini perkara tindak pidana dugaan perusakan dan penebangan mangrove di ruang terbuka hijau Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar belum juga masuk persidangan,Senin (09/11/2020)

Dalam perkara tersebut diketahui telah menetapkan Taufan Anshar, Bos PT. Tompo Dalle sebagai tersangka. Penetapan tersangkanya pun telah dikuatkan oleh putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar.


Kepala Gakkum KLHK Sulsel, Dodi Kurniawan mengatakan berkas perkara tersangka belum dinyatakan rampung (P.21) dan sementara dalam pemeriksaan pihak Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

“Berkas perkara masih diteliti,” kata Dodi.

Sebelumnya, lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendesak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera menahan Taufan Anshar tersangka dugaan perusakan dan penebangan mangrove di ruang terbuka hijau Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

“Syarat untuk ditahan cukup terpenuhi, selain ancaman pidana perkaranya di atas 5 tahun juga perbuatannya sangat berpotensi bisa berulang,” kata Kadir Wokanubun, Direktur ACC Sulawesi.

Selain itu, selama proses penyidikan berlangsung sebelumnya dimana tersangka kabarnya tidak proaktif bahkan belakangan mencoba melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka.

“Saya kira penyidik harus tegas jangan sampai nantinya tersangka kabur. Kan aneh kalau penyidik tidak segera menahannya seperti yang dilakukan pada tersangka perusakan hutan di Takalar kemarin,” terang Kadir.

ACC Sulawesi juga mendorong agar penegak hukum lainnya dalam hal ini Polda Sulsel dan Kejati Sulsel untuk segera mengusut dugaan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus perusakan kawasan hutan mangrove yang dilakoni oleh Taufan Anshar tersebut.

Dalam kasus hutan mangrove di daerah Lantebung itu, kata dia, penegak hukum bisa menggunakan instrumen kerugian lingkungan hidup untuk menghitung kerugian keuangan negara yang merupakan salah satu elemen dalam tindak pidana korupsi.

Kerugian lingkungan hidup, kata dia, sangat berpeluang menjadi sebagai tindak pidana korupsi.

“Karena lingkungan dianggap sebagai barang milik publik yang tercakup sebagai kekayaan negara sehingga kerusakan atas lingkungan hidup adalah kerusakan pada kekayaan negara yang berujung pada kerugian keuangan negara,” kata Kadir.

Sejak awal ia sangat berharap penegak hukum fokus pada pengusutan unsur korupsi dalam penanganan kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di daerah pesisir pantai bagian utara Kota Makassar itu.

“Kasus hutan mangrove ini tidak boleh berhenti hanya dengan pemberian sanksi administrasi semata. Tapi lebih dari itu, kepentingan negara harus diutamakan sehingga kasus ini harus diproses secara pidana khususnya ke ranah dugaan tindak pidana korupsi,” terang Kadir.

Untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di daerah Lantebung tersebut, penegak hukum hanya perlu membuktikan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan hingga unsur kerugian negara dan perekonomian negara didalamnya.

Terkait penyalahgunaan wewenang, kata dia, penegak hukum hanya perlu mencari tahu siapa-siapa pihak yang memiliki kewenangan atas kawasan hutan mangrove tersebut.

Setelah diketahui, langkah selanjutnya tinggal mendalami sejauh mana pihak yang memiliki kewenangan tersebut melaksanakan kewenangannya.

“Nah dalam unsur perbuatan pidana ada dua yakni unsur kelalaian dan unsur kesengajaan. Jika salah satu diantaranya ditemukan maka dapat diartikan sebagai unsur penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Kadir.

Kemudian berikutnya terkait pembuktian unsur kerugian negara dan perekonomian negara. Dimana kata dia, dengan melihat keberadaan hutan manggrove di daerah Lantebung yang awalnya telah menelan anggaran negara baik dalam proses penanaman bibit hingga pengawasan pertumbuhannya.

“Dengan begitu kan jelas nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Belum lagi hutan mangrove tersebut kabarnya masuk sebagai kawasan wisata hingga berpengaruh pada peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD),” tutur Kadir (*)

Comment