Apa Kabar Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Mangkendek? Ada Tersangka dan Terbukti Merugikan Negara,Tapi Tak Disidang

ilustrasi

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM -Hingga saat ini Penyidik Tipikor Polda Sulsel belum juga melimpahkan kembali berkas para tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek Tana Toraja ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun sangat menyayangkan sikap kedua lembaga penegak hukum baik Polda Sulsel maupun Kejati Sulsel yang tidak melaksanakan hasil supervisi KPK terkait penyidikan kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek yang telah berubah nama menjadi Bandara Buntu Kunik itu.


“Kasus ini sudah kantongi hasil supervisi dan telah digelar bersama di Kantor KPK sesuai permintaan Polda dan Kejati. Tapi lagi-lagi entah apa alasan mereka belum juga menuntaskan kasus ini hingga masuk persidangan padahal semuanya sudah jelas,”ujarnya, Rabu (11/11/2020)

Ia heran ada penyidikan kasus bertahun-tahun dilakukan tanpa ada akhirnya. Seperti pada kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek Toraja itu, malah sudah ada tersangka dan telah didukung audit kerugian negara dari BPK tapi tidak berhasil masuk persidangan.

“Ada apa coba. Jelas ini sudah tidak beres dan seharusnya KPK mengambil alih kasus ini dan segera rampungnya untuk disidangkan,” tegas Kadir.

Sebelumnya, Kepala Subdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel Kompol Rosyid Hartanto mengatakan dalam kasus tersebut, pihaknya sudah menetapkan tersangka dan berkasnya pun telah dikirim ke Jaksa untuk diteliti kemudian dikembalikan lagi dan saat ini penyidik masih sementara berupaya melengkapi kekurangan yang diperlukan dalam kelengkapan berkas tersebut.

“Permasalahannya ada beberapa petunjuk dari Jaksa yang belum bisa terpenuhi terkait dengan pemeriksaan lahan tanah. Itu saja,” kata Rosyid via telepon, Jumat 11 September 2020.

Menurut Jaksa dalam petunjuknya, pemeriksaan lahan perbandinganya harus menggunakan perbandingan tanah adat.

“Nah itu yang menjadi masalah sekarang dari P19,” ungkap Rosyid.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri juga sebelumnya dikabarkan turun tangan membantu Polda Sulsel dalam penuntasan penyidikan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulsel yang mandek selama 9 tahun.

“Kami sudah mendapatkan asistensi dari Tipikor Bareskrim untuk penuntasan kasus tersebut,” kata Kasubdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, yang saat itu masih dijabat oleh Kompol Yudha Wirajati.

Dari catatan lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek, Tana Toraja, merupakan satu diantaranya rentetan kasus korupsi yang penanganannya mandek hingga memakan waktu bertahun-tahun.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek terkesan dibiarkan mandek hingga memakan waktu 9 tahun. Meski kasus tersebut telah melalui proses supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kasus itu sudah disupervisi KPK. Tapi tak kunjung dilaksanakan. Harusnya mendapatkan atensi lebih karena dalam supervisi telah diberikan petunjuk penanganan yang spesifik,” terang Kadir.

Kasus Bandara Mangkendek, diakuinya, sejak lama menjadi atensi publik khususnya masyarakat Sulsel. Karena dalam kasus itu selain ditengarai melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh, juga telah melalui proses supervisi KPK yang tentunya memiliki progres yang kuat.

Pada prinsipnya, kata Kadir, KPK lakukan supervisi disebabkan adanya kendala yang dimiliki penyidik Polda Sulsel dalam perampungan proses penyidikan sebelumnya sehingga terhambat.

“Jadi sekarang mau apa lagi. Seharusnya tidak ada lagi alasan bagi penyidik Tipikor Polda Sulsel untuk tidak menindaklanjuti kasus tersebut. Kan lucu sudah ada petunjuk malah dipetieskan,” tegas Kadir.

ACC Sulawesi juga berharap agar KPK kedepannya tidak hanya sekedar menggemborkan upaya supervisi terhadap sejumlah kasus-kasus korupsi khususnya yang ditangani Polda Sulsel tanpa memberikan penegasan untuk segera ditindaklanjuti bukan justru mengabaikannya.

“Kalau tidak demikian, tentu saja konsekuensinya, KPK atau ACC Sulawesi akan melaporkan dugaan kongkalikong dalam kasus-kasus korupsi tersebut pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” Kadir menandaskan. (*)

Comment